3.000 Pemohon Legalisir KTP Banjiri Kantor Dukcapil Tuban
Mendadak Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tuban kebanjiran pemohon KTP dan akta kelahiran. Jumlah pemohon yang tercatat mencapai 3.000 orang.
Mendadak Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tuban kebanjiran pemohon KTP dan akta kelahiran. Jumlah pemohon yang tercatat mencapai 3.000 orang.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik merupakan identitas resmi, yang harus dimiliki oleh seseorang sebagai penduduk Indonesia. Pada umumnya, kartu ini wajib dimiliki oleh masyarakat Indonesia yang telah berusia 17 tahun, atau yang telah menikah.
Proses pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), hingga saat ini masih sering dikeluhkan oleh masyarakat. Rata-rata, mereka mengadukan jika proses penantian KTP sampai ke tangan lama, bahkan hingga berbulan-bulan.
Bagi kalian warga masyarakat Kabupaten Tuban yang sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) namun sudah aus dimakan usia dan bingung bagaimana cara memperbaruinya ternyata hanya memakan waktu 3 hari untuk mengurusnya.
Bagi kalian warga masyarakat Kabupaten Tuban yang sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) namun hilang dan bingung bagaimana mengurusinya, ternyata saratnya cuma 3.
Bagi kalian warga masyarakat Kabupaten Tuban yang sudah menginjak umur 17 tahun, pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) adalah sebuah hal yang penting.
Bagi kalian warga masyarakat Kabupaten Tuban yang sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) namun ingin merubah elemen data, ternyata hanya memerlukan 3 sarat untuk mengurusnya.
Pada momentum Bulan Ramadan 1444 Hijriah ini, pemohon administrasi kependudukan di Kabupaten Tuban cenderung menurun.
Kebijakan yang akan memberlakukan digitalisasi data kependudukan, yakni Identitas Kependudukan Digital. Di satu sisi bagaimana dengan keamanan dan resiko kehilangan perangkat gadget atau ponsel?
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Tuban, menargetkan 233.000 masyarakat memiiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Digital atau Identitas Kependudukan (IKD), pada tahun 2023 ini.