3 Syarat Perubahan Element Data KTP di Disdukcapil Tuban

Reporter : Muhammad Nurkholis

blokTuban.com –  Bagi kalian warga masyarakat Kabupaten Tuban yang sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) namun ingin merubah elemen data, ternyata hanya memerlukan 3 sarat untuk mengurusnya.

E-KTP adalah sebuah benda yang sangat penting karena jika sampai ada kesalahan atau tidak ketepatan akan mempersulit kita jika hendak mengurus sesuatu keperluan. Namun apa saja, syarat untuk mengubah atau memperbarui elemen data di E-KTP ?.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tuban, Rohman Ubaid mengatakan terdapat 3 sarat saja untuk memperbarui atau mengubah elemen data E-KTP.

“Cukup mudah hanya perlu 3 sarat untuk mengubah element data E-KTP,” ujar Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Tuban, Rohman Ubaid.

Tiga syarat untuk mengurus E-KTP yang hilang yaitu mengisi formulir pendaftaran peristiwa kependudukan (F1.02) yang dapat di unduh di https://disdukcapil.tubankab.go.id/

Yang kedua yaitu membawa foto copy Kartu Keluarga terbaru. Dan yang ke tiga yaitu membawa E-KTP asli.

Setelah itu kita tinggal datang di kantor kecamatan wilayah kita berdomisili untuk pengajuan  E-KTP dengan perubahan elemen data.

Selain di Kecamatan mengurus dokumen penting kependudukan juga bisa dilakukan di Mall Pelayanan Publik (MPP) yang berada di Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodo No. 57 Kelurahan Latsari, Kecamatan/ Kabupaten Tuban.

“Sekarang mengurus E-KTP cukup di Kecamatan dan MPP dan tak perlu jauh-jauh ke Kantor Dukcapil,” imbuhnya.

Selain masyarakat dimudahkan proses pengerjaannya juga cukup cepat, menurut Ubaid sapaan akrabnya dari pendaftaran sampai jadi hanya memerlukan waktu 3 hari kerja.

Serta perlu diketahui oleh masyarakat Tuban bahwasanya dalam pengurusan surat kependudukan masyarakat tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis.[Nur/Dwi]

 

 

Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS