Reporter : Muhammad Nurkholis
blokTuban.com – Hari Raya Idul Fitri 1444 H, memberikan berkah bagi ratusan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tuban Kanwil Kemenkumham Jawa Timur mereka mendapatkan Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1444 H, Sabtu (22/04/2023).
Terdapat 295 orang narapidana di Lapas Kelas IIB Tuban dihari raya ini yang mendapatkan RK baik RK I atau RK II (langsung bebas).
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Tuban, Siswarno mengatakan bahwa dari 295 orang terdapat 293 orang yang mendapatkan RK I dan terdapat 2 orang yang mendapatkan RK II, 2 orang Warga Binaan Permasyara (WBP) yang langsung bebas adalah (S) yang terlibat kasus pencurian, dan (AM) atas kasus penganiayaan. Dan masing-masing divonis pidana 1 tahun 10 bulan dan 1 Tahun 6 Bulan.
“Semua narapidana (beragama islam) yang diusulkan, serta harus berkelakuan baik dan tidak menjalani hukuman disiplin selama enam bulan terakhir,” ujar Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Tuban, Siswarno kepada wartawan.
Siswarno menambahkan, dari 490 warga binaan tidak semua diusulkan untuk mendapatkan RK karena statusnya masih tahanan atau beragama lain, dan menyisakan 195 orang yang tidak mendapatkan RK.
Pemberian RK ini diharapkan agar penghuni Lapas kelas IIB Tuban, kedepannya bisa berkelakuan lebih baik lagi.
“Semoga dapat dijadikan renungan dan motivasi warga binaan untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik kedepannya,” imbuhnya.
Siswarno juga mengucapkan, selamat Hari Raya Idul Fitri 1444 H, mohon maaf lahir batin, semoga saudara-saudara selalu diberikan kesehatan, begitu juga Lapas Kelas IIB Tuban selalu aman dan kondusif.[Nur/Dwi]
Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS