Disnakerin Tuban Klaim 485 Perusahaan Patuh Berikan THR ke 10 ribu Lebih Pekerjanya

Reporter : Ali Imron 

blokTuban.com - Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi kewajiban bagi perusahaan agar ditunaikan, dan menjadi hak bagi pekerja untuk menerimanya sesuai ketentuan yang berlaku. 

Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Tuban telah menyebarkan surat edaran berkaitan dengan pembayaran THR dan Posko Aduan THR ini. 

Surat tersebut menjadi acuan bagi perusahaan maupun pekerja. Pada surat tersebut disebutkan bahwa perusahaan harus membayarkan THR kepada pekerja maksimal H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri tahun 2023.

Kepala Disankerin Kabupaten Tuban, Sugeng Purnomo, Posko THR selalu diadakan setiap tahunnya. Berkaca di tahun sebelumnya, tidak ada pekerja yang menyampaikan aduan terkait pembayaran THR.

Dengan demikian dapat dikatakan 485 perusahaan di Kabupaten Tuban patuh menyalurkan THR kepada lebih dari 10 ribu pekerja. Meski demikian, posko tetap diadakan guna menjaga kondusivitas warga di momen yang krusial ini.

"Perusahaan juga diharuskan melapor ke Disnakerin Tuban untuk didata," kata Sugeng kepada media, Kamis (13/4/2023). 

Sementara itu, Mediator Hubungan Industrial Disnakerin Tuban, Ferysta Yusmarya menjelaskan perusahaan dan pekerja dapat memanfaatkan layanan Posko THR dengan mengisi form aduan online atau menghubungi kontak call center yang telah disediakan. Terdapat tiga nomor call center yang disediakan, yaitu 085331707707, 085645005007, dan 082335369434.

"Bisa juga datang langsung ke kantor kami," ujarnya.

Setelah menerima aduan, petugas akan melakukan konfirmasi kepada perusahaan yang dimaksud. Selanjutnya akan dilakukan mediasi antara pekerja dan perusahaan sehingga ditemukan solusinya. Beberapa persyaratan yang harus dimiliki pekerja, yaitu Kartu Tanda Penduduk, Kartu Pekerja, dan Bukti Keterangan Kerja.

Ferysta Yusmary mengatakan pekerja yang berhak menerima THR adalah pekerja atau buruh berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Besaran nominal THR yang diterima pekerja yang telah bekerja satu tahun secara terus menerus setara satu kali upah atau gaji. Sedangkan pekerja masa kerja satu bulan namun belum satu tahun akan dihitung secara proporsional. 

Selain itu, THR yang dibayarkan kepada pekerja harus berupa uang dan tidak boleh diwujudkan barang dalam berbagai bentuk. [Ali]

 

Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS