Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan 2023 merupakan hal yang paling ditunggu oleh semua pekerja dan buruh di Kabupaten Tuban. Namun, belum semua pekerja/buruh dapat atau tahu cara menghitungnya.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, sebuah perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja/buruh. Ada dua kategori penerima THR, yakni pekerja/buruh yang selama 1 bulan bekerja secara terus menerus, dan pekerja dengan Perjanjian Kerja dengan Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dan Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu (PKWT).
Adapun cara menghitung besaran THR mengacu surat yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Tuban tentang THR Keagamaan tahun 2023 yaitu, bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan terus menerus wajib diberikan THR senilai gaji satu bulan upah.
Lalu, bagi pekerja yang bekerja kurang dari 12 bulan maka cara hitungnya masa kerja (bulan) dibagi 12 lalu dikalikan 1 kali upah selama sebulan.
Bagi buruh harian lepas dengan masa kerja 12 bulan atau lebih cara menghitung besaran THR-nya yaitu gaji/upah rata-rata yang diterima 12 bulan terakhir sebelum hari raya. Untuk yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka dihitung upah 1 bulan upah selama masa kerja.
"Namun, bagi pekerja yang upahnya ditentuan dari satuan hasil maka cara hitung THR-nya upah 1 bulan berdasarkan upah rata-rata 12 bulan sebelum hari raya," ujar Kepala Disnakerin Tuban, Sugeng Purnomo dalam suratnya.
Sugeng menambahkan, bahwa THR wajib diberikan perusahaan minimal 7 hari sebelum hari raya. Sugeng juga meminta perusahaan untuk memberitahu pekerjanya untuk cuti bersama dimulai tanggal 19-25 April 2023.
"Jika ada perbedaaan jadwal cuti, maka dihimbau untuk dilakukan perundingan bipartit antara perusahaan dengan buruh," pintanya.
Jika para pekerja/buruh mengalami permsalahan dalam pembayaran THR, dapat mengadu ke pos Satgas THR 2023 di Kantor Disnakerin Tuban Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo no.32 Tuban atau call center : 085331707707. [Ali]
Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS