Disnakerin Tuban Klaim 485 Perusahaan Patuh Berikan THR ke 10 ribu Lebih Pekerjanya
Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi kewajiban bagi perusahaan agar ditunaikan, dan menjadi hak bagi pekerja untuk menerimanya sesuai ketentuan yang berlaku.
Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi kewajiban bagi perusahaan agar ditunaikan, dan menjadi hak bagi pekerja untuk menerimanya sesuai ketentuan yang berlaku.
Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan 2023 merupakan hal yang paling ditunggu oleh semua pekerja dan buruh di Kabupaten Tuban. Namun, belum semua pekerja/buruh dapat atau tahu cara menghitungnya.