Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Layanan Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) di Kabupaten Tuban sudah dapat diakses secara online. Masyarakat yang ingin mengakses layanan tersebut dapat mengakses situs pbb.tubankab.go.id, Selasa (11/4/2023).
Berikut tata cara pengajuan permohonan layanan PBB Online Kabupaten Tuban dilansir dari Tirto jejaring media blokTuban.com:
- Buka laman situs web di atas Pilih menu "Permohonan Online", dan pilih "Tambah Permohonan".
- Isi data diri pada formulir pendaftaran "Permohonan Online" yang tersedia.
- Masukkan file dokumen (maksimal 3 MB) sesuai dengan berkas permohonan yang diajukan wajib pajak, kemudian klik "Simpan".
- Klik "Kirim Berkas" dan jika berhasil akan muncul status "Approve WP" di halaman dashboard.
- Tunggu sampai permohonan dikabulkan.
- Wajib pajak dapat mengecek permohonan secara berkala di menu "Tracking Berkas".
Sedangkan untuk SPPT merupakan surat yang digunakan untuk menyatakan besaran nilai PBB dalam sektor desa dan kota yang terutang kepada wajib pajak. Setiap wajib pajak dapat melihat besaran nilai pajak yang belum dilunasi dan wajib membayarnya paling lambat setelah 6 bulan.
Sekarang, Pemerintah Kabupaten Tuban membuka E-SPPT untuk masyarakat sehingga tidak perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mengurus administrasi pembayaran PBB.
Cara daftar E-SPPT di Tuban juga cukup mudah, caranya dengan mengunjungi pbb.tubankab.go.id, login dan pilih menu registrasi. Langkah berikutnya, isi data SPPT secara lengkap, seperti:
- Kolom NIK diisi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum di KTP;
- Kolom Nama diisi dengan nama lengkap pemilik objek pajak;
- Kolom Alamat, Kelurahan, Kecamatan, serta Kabupaten/Kota diisi dengan sesuai dengan KTP maupun domisili;
- Kolom No.HP diisi dengan nomor handphone yang masih aktif; Kolom e-mail diisi dengan e-mail yang masih aktif;
- Kolom password diisi dengan 6 karakter yang terdiri dari huruf dan angka;
- Kolom konfirmasi diisi dengan 6 karakter password yang sudah diinput sebelumnya.
Berikutnya, masyarakat dapat mengisi data objek pajak secara benar, seperti:
- Kolom NOP diisi dengan 16 digit Nomor Objek Pajak (NOP) yang tertera di SPPT. Contohnya: 367605002300104150;
- Kolom alamat diisi dengan alamat objek pajak yang tertera di SPPT;
- Kolom Tgl Bayar diisi dengan tanggal pembayaran yang tertera di bukti pembayaran BPP atau Surat Tanda Terima Setoran (STTS) dengan urutan hari-bulan-tahun, contohnya 2/1/2023;
- Kolom Thn SPPT diisi sesuai dengan tahun pembayaran yang tertera di SPPT atau STTS.
- Kolom Nama Wajib Pajak diisi dengan nama lengkap yang tertera di SPPT.
Keempat, usai mengisi formulir pendaftaran e-SPPT, klik kolom "Submit" yang terdapat di bagian bawah formulir pendaftaran.
Kelima, selanjutnya wajib pajak akan masuk halaman verifikasi. Masukkan kode OTP yang masuk ke dalam alamat email yang didaftarkan di formulir pendaftaran e-SPPT. Lalu, klik tombol "Kirim".
Jika pendaftaran e-SPPT sudah berhasil, wajib pajak dapat melakukan login di website pbb.tubankab.go.id menggunakan "username (NIK)" dan "password" yang tertera dalam formulir pendafataran e-SPPT. Wajib pajak kemudian dapat masuk ke halaman "Dashboard" untuk melihat status NOP yang telah dibayar menggunakan e-SPPT. [Ali]
Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS