Skip to main content

Category : Tag: Pajak Tuban


Jangan Lewatkan! Pemutihan Pajak di Tuban Berakhir 14 Juli 2023

Pembebasan atau pemutihan pajak daerah 2023 di Kabupaten Tuban telah dimulai pada 14 April hingga 14 Juli 2023 mendatang. Program Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa itu tertuang dalam Pergub nomor 188/176/KPTS/013/2023 yang berlaku di seluruh Jawa Timur.

Cara Akses Pelayanan PBB Online di Tuban dan Daftar E-SPPT

Layanan Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) di Kabupaten Tuban sudah dapat diakses secara online. Masyarakat yang ingin mengakses layanan tersebut dapat mengakses situs pbb.tubankab.go.id, Selasa (11/4/2023).

KPP Pratama Gelar Tax Gathering SPT Tahunan e-Filing

Kantor Pajak Pelayanan (KPP) Pratama Kabupaten Tuban menggelar acara Tax Gathering Pelaporan SPT Tahunan PPH melalui e-Filing bersama Forkopimda, Kepala Dinas dan Instansi Vertikal se-Kabupaten Tuban di Resto Kayu Manis Tuban, Jalan Basuki Rahmat, Rabu (14/3/2018).

Periode Tiga Tax Amnesty Sasar UMKM

Progam tax amnesty atau pengampunan pajak pada periode tiga, yang berlaku sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2017, kali ini menyasar pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

KPP: Amnesti Pajak Tidak Diberikan Secara Berkala

Program penghapusan sanksi pajak atau pengampunan pajak telah digemborkan sejak disahkan, hingga 31 Maret 2017 mendatang. Karena itu, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tuban, Eko Radnadi Susetio mengatakan, kebijakan amnesti pajak tidak akan diberikan secara berkala.

Program Pengampunan Pajak KPP Pratama Tuban

Periode Kedua, Amnesti Pajak Sasar UMKM Tuban

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tuban, pada periode kedua program tax amnesti atau pengampunan pajak, menyasar pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Tuban.

Diperpanjang, Laporan SPT Tahunan PPh Capai 95 Persen

Laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) wajib pajak penghasilan (PPh) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tuban, hingga akhir Maret 2016 mencapai 95 persen. Bagaimana sisa yang belum melaporkan SPT Tahunan mereka? Tidak perlu khawatir, lantaran pelaporan SPT Tahunan bakal diperpanjang hingga 30 April 2016 mendatang.

Terlambat Lapor SPT Pribadi, Denda Rp100.000

Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) wajib pajak dilakuan setiap satu tahun sekali. Kendati demikian, terdapat konsekuensi bagi Wajib Pajak (WP) yang tidak mengindahkan peraturan tersebut, yakni diberikan sanksi Rp100.000 bagi tiap pribadi.