Jelang Akhir Pengampuanan Pajak, Uang Tebusan Capai Rp 22 Miliar

Reporter: Dwi Rahayu

blokTuban.com - Memasuki akhir periode pengampunan pajak atau tax amnesty, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tuban mencatat uang tebusan yang diterima saat ini mencapai Rp22 miliar.

Pemberlakuan pengampuanan pajak tahap tiga yang akan berakhir 31 Maret 2017 ini sekaligus mengakhiri program pemerintah pusat tersebut. Pengampunan pajak yang terbatas ini, yang tinggal 10 hari kedepan, meliputi penghapusan pajak terutang.

Kepala KPP Pratama Tuban, Eko Radnadi Susetio mengatakan, di Tuban terdapat 77.000 Wajib Pajak (WP). Namun 1.400 orang yang tercatat ikut tax amnesty.

"Setelah program amnesti pajak berakhir, akan dilakukan cek dan ricek melalui laporan SPT," kata Eko, merujuk Surat Pemberitahuan pajak, Kamis (23/3/2017).

Sementara itu, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II, Neilmaldrin Noor menjelaskan, beberapa kali sosialisasi amnesti pajak yang cukup gencar dilakukan memang terkesan memaksa. Meski program pengampunan pajak merupakan hak tiap Wajib Pajak (WP).

"Perlu diketahui, terkait pajak selama 2015 kebelakang, kesalahan apapun baik belum melapor, kurang membayar pajak atau karena ketidaktahuan itu akan selesai masalahnya," kata pria yang pernah menjabat Kepala Kanwil Sumatera Selatan tersebut.

Sebab itu, ia berharap, sinergitas antara Formpinda Tuban dengan petugas perpajakan. Sebab menurutnya komitmen bersama perlu dilakukan untuk mengetahui kesadaran akan wajib membayar pajak. [dwi/rom]