Telat Bayar THR Pekerja 2023, Perusahaan di Tuban Kena Denda 5 Persen

Reporter: Savira Wahda Sofyana

blokTuban.com – Perusahaan yang ada diseluruh Indonesia, telah diperintahkan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja atau buruh, paling lambat H-7 Lebaran 2023.

Namun, bagaimana jika ditemukan perusahaan telat membayarkan THR kepada pekerja dan buruh?

Pengawas Ketenagakerjaan Subkorwil Tuban, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Erny Kartikasari mengatakan bagi pengusaha atau perusahaan yang tidak membayarkan hak pekerja, maka harus siap-siap terkena sanksi.

“Kalau sampai perusahaan tidak memberikan THR, berarti ada sanksinya yaitu sanksi administratif,” ujarnya kepada blokTuban.com, Sabtu (15/4/2023).

Adapun sanksi administratif tersebut, lanjutnya, berupa teguran secara tertulis, peringatan, hingga pencabutan izin perusahaan. Sementara dalam peraturan pemberian tunjangan keagamaan tahun ini, THR tidak boleh dicicil sehingga harus dibayarkan secara penuh kepada pekerja dan buruh.

Selain itu, jika perusahaan terlambat membayarkan THR juga akan diberikan denda sebesar 5 persen. Di mana nantinya, denda tersebut akan dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja dan buruh.

“Kalau perusahaan terlambat membayar juga akan diberi denda sebesar 5 persen, dan kalau sudah membayar denda itu tidak menggugurkan kewajiban dia untuk membayar THR, jadi tambah dua kali bayar THR dan denda 5 persen,” katanya.

Lebih lanjut, perempuan yang akrab disapa Erny ini mengatakan bahwa sejauh ini, di Kabupaten Tuban masih belum ada laporan yang masuk kepada pihaknya, terkait pembayaran tunjangan keagamaan tersebut.

Oleh karena  itu, ia juga menghimbau kepada seluruh pengusaha di Kabupaten Tuban, untuk dapat memberikan THR kepada seluruh tenaga kerja dengan tepat waktu, agar pertumbuhan ekonomi masyarakat dapat meningkat.

“Alhamdulillah di Tuban ini ada posko THR, dari kami posko ada di BLK Tuban baik langsung menghubungi kami ataupun melalui bitly yang sudah kami sediakan. Selain di kami di Disnaker Kabupaten Tuban juga ada posko pengaduan,” tutupnya. [Sav/Ali]

 

Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS