Peta Gempa Baru: Mengenal Megathrust Sepanjang 1.000 km di Selatan Jawa
Di Indonesia, gempa megathrust sudah tidak asing lagi. Berdasarkan data dari BMKG, terdapat banyak kejadian gempa megathrust di berbagai daerah.
Di Indonesia, gempa megathrust sudah tidak asing lagi. Berdasarkan data dari BMKG, terdapat banyak kejadian gempa megathrust di berbagai daerah.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tuban mengimbau masyarakat agar tetap tenang terkait informasi tentang potensi gempa megathrust yang akhir-akhir ini ramai dibicarakan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban melalui Dinas Tenaga Kerja dan Industri (Disnakerin) Kabupaten Tuban, beberapa waktu lalu telah membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR), baik secara offline maupun online.
Momen pmberian Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi hal yang paling ditunggu-tunggu oleh para karyawan atau pegawai. Pasalnya, biasanya pemberian THR setara dengan satu kali gaji karyawan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban melalui Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Tuban, membuka posko layanan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja di Kabupaten Tuban.
Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1445 H kepada seluruh pejabat dan pegawai Pemkab Tuban menghabiskan dana sebesar Rp 45 miliar.
Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) direncanakan oleh Kementrian Keuangan (Kemenkeu) mulai pada H-10 Idul Fitri dengan menyesuaikan penetapan cuti bersama oleh Pemerintah atau perkiraan tanggal 22 Maret 2024.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) meminta pengusaha media menaati pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 bagi jurnalis dan pekerja media.
Perusahaan yang ada diseluruh Indonesia, telah diperintahkan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja atau buruh, paling lambat H-7 Lebaran 2023.
Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi kewajiban bagi perusahaan agar ditunaikan, dan menjadi hak bagi pekerja untuk menerimanya sesuai ketentuan yang berlaku.