Reporter : Savira Wahda Sofyana
blokTuban.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban melalui Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Tuban membuka posko layanan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja di Kabupaten Tuban.
Hal tersebut, bertujuan untuk mewadahi atau menaungi keluhan yang dialami oleh pekerja, terkait Tunjangan keagamaan di masing-masing perusahaan maupun tempatnya bekerja.
Plt Disnakerin Tuban melalui Mediator Hubungan Industrial pada Disnakerin Tuban, Sri Rahayu mengatakan jika posko THR ini sudah dibentuk sejak (19/3/2024) lalu dan akan didirikan hingga H+ 7 hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1444 hijriah.
"Kami sudah membuka posko pelayanan pengaduan THR, dan akan dibuka sampai H+ 7 hari setelah lebaran," terangnya kepada blokTuban.com, saat ditemui Jumat (5/4/2024).
Menurutnya, seharusnya perusahaan membayarkan THR kepada karyawan, maksimal H-7 Hari Raya Idul Fitri. Sehingga, apabila karyawan tidak juga mendapatkan THR sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan, maka berhak untuk mengadukannya.
Sebab, posko layanan pengaduan THR ini tidak hanya dibuka secara offline saja, akan tetapi juga bisa secara online, melalui website maupun nomor yang telah disediakan.
"Selain offline kami juga membuka layanan pengaduan melalui online dari nomor yang sudah tertera, karena kita menyediakan link untuk laporan pengaduan," imbuhnya. [Sav/Dwi]