Reporter : Savira Wahda Sofyana
blokTuban.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban melalui Dinas Tenaga Kerja dan Industri (Disnakerin) Kabupaten Tuban, beberapa waktu lalu telah membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR), baik secara offline maupun online.
Selama posko pengaduan tersebut dibuka hingga H+7 Lebaran kemarin, tercatat hanya ada karyawan dari satu perusahaan di Tuban yang berani melapor.
Kepala Dinas Disnakerin Tuban melalui Mediator Hubungan Industrial pada Disnakerin, Sri Rahayu mengatakan hanya ada satu perusahaan saja yang dilaporkan pada posko pengaduan THR.
Namun, permasalahan yang ada didalam laporan tersebut, sudah terselesaikan antara karyawan dengan pihak perusahaan.
"Sudah clear mbak, sudah dibayarkan hanya ada satu perusahaan saja dan sudah dicabut laporannya," jelasnya kepada blokTuban.com, Jumat (19/4/2024).
Menurutnya, laporan yang diajukan oleh karyawan tersebut, lantaran perusahaan belum membayarkan THR karyawan dalam tenggang waktu yang telah ditentukan.
Dimana, berdasarkan peraturan yang berlaku perusahaan wajib membayarkan tunjangan keagamaan kepada karyawan paling lambat h-7 sebelum lebaran.
"Dilaporkan karena belum membayarkan (THR), hanya sehari saja karena masih terkendala transaksi," imbuhnya. [Sav/Dwi]