Reporter : Dwi Rahayu
blokTuban.com - Pemerintah telah mengumumkan persyaratan dan perhitungan biaya untuk pajak kendaraan bermotor yang berlaku selama 5 tahun ke depan.
Para pemilik kendaraan diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan sebelum membayar pajak mereka, Senin (15/4/2024).
Pertama, pemilik kendaraan harus membawa BPKB asli dan STNK asli saat pembayaran. Selain itu, mereka juga perlu menyertakan identitas pemilik seperti KTP, SIM, atau KK, serta melakukan cek fisik kendaraan.
Perhitungan biaya pajak dilakukan dengan menggunakan rumus yang telah ditetapkan, yaitu Pajak Kendaraan ditambah dengan PNBP STNK & TNKB.
Biaya PNBP STNK tergantung pada jenis kendaraan, dengan biaya Rp. 100.000,- untuk kendaraan roda 2 dan 3, serta Rp. 200.000,- untuk kendaraan roda 4 atau lebih.
Sedangkan biaya PNBP TNKB juga bervariasi, dengan biaya Rp. 60.000,- untuk kendaraan roda 2 dan 3, dan Rp. 100.000,- untuk kendaraan roda 4 atau lebih.
Pemilik kendaraan dihimbau untuk memperhatikan ketentuan ini dan memenuhi kewajiban pajak mereka tepat waktu.
Dengan mematuhi aturan yang berlaku, diharapkan dapat mendukung kelancaran sistem perpajakan dan pembangunan infrastruktur transportasi di Indonesia. [Dwi/Ali]