
Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, kabar baik datang bagi para pekerja dan buruh di Kabupaten Tuban! Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerin) Tuban resmi membuka Posko Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR dan BHR Keagamaan 2025.
Inisiatif ini bertujuan untuk memastikan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Langkah ini selaras dengan kebijakan nasional, merujuk pada Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Surat Edaran Gubernur Jatim terkait THR dan BHR bagi pekerja serta pengemudi atau kurir layanan berbasis aplikasi.
Plt. Kepala Disnakerin Tuban, Rohman Ubaid, menegaskan bahwa posko ini hadir sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja sekaligus pengingat bagi perusahaan agar tidak lalai dalam memenuhi kewajibannya.
"Posko ini kami sediakan untuk memastikan hak pekerja terpenuhi. Jika ada keluhan terkait THR atau BHR, segera laporkan! Kami akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Rohman Ubaid, Kamis (20/3).
Posko ini memberikan dua pilihan layanan:
Layanan langsung di Kantor Disnakerin Tuban (Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 32, Tuban), Senin–Jumat, pukul 08.00–15.00 WIB.
Layanan daring, melalui tautan [bit.ly/LaporTHRTuban25](bit.ly/LaporTHRTuban25) atau kontak WhatsApp di 0813-3037-3009, 0853-3170-7707, 0823-3536-9434, dan 0856-4500-5007.
Rohman Ubaid mengimbau seluruh pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan THR dan BHR agar segera melapor.
Pemerintah hadir untuk melindungi hak-hak pekerja dan memastikan kesejahteraan mereka menjelang Hari Raya.
Dengan adanya posko ini, diharapkan tidak ada lagi pekerja yang haknya terabaikan, dan perusahaan lebih disiplin dalam memenuhi kewajibannya.
Jika Anda pekerja di Kabupaten Tuban dan mengalami kendala dalam pembayaran THR atau BHR, jangan diam! Segera manfaatkan layanan ini untuk memastikan hak Anda terpenuhi.
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published