Dua Reklame di Tuban Dirobohkan! Ini Kebijakan Baru Pemkab

Reporter : Ali Imron 

blokTuban.com - Tim gabungan dari Satpol PP dan Damkar, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan (Diskopumdag), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKPAD), serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Tuban, melaksanakan penertiban reklame yang melanggar aturan pada Kamis, 13 Maret 2025.

Fokus utama penertiban kali ini adalah reklame yang sudah ditinggalkan pemiliknya, tidak membayar pajak, serta yang dipasang di atas trotoar dan mengganggu ketertiban umum. 

Kasatpol PP dan Damkar Tuban, Gunadi, menyampaikan bahwa dalam operasi ini, dua baliho bertiang yang berdiri di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo dan Jalan Kelurahan Latsari berhasil ditertibkan. 

"Baliho tersebut sudah tidak berizin dan melanggar ketentuan yang berlaku, sehingga kami amankan ke Kantor Satpol PP dan Damkar sesuai hasil kesepakatan tim gabungan," ujar Gunadi.  

Penertiban ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 000.9.3.3/6674/SJ tentang Penataan dan Pemberian Izin Pemasangan Reklame. 

Surat edaran ini menegaskan pentingnya penataan reklame di ruang publik guna menjaga estetika kota, ketertiban, keselamatan, serta meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak reklame.  

"Ke depan, Pemerintah Kabupaten Tuban berkomitmen untuk lebih selektif dalam memberikan izin pemasangan reklame," imbuhnya. 

Selain memastikan aspek legalitas, pemkab juga akan memperhatikan standar kebersihan, keamanan, dan kenyamanan lingkungan.  

Langkah ini diharapkan dapat menciptakan wajah kota yang lebih tertata, sekaligus mendorong kepatuhan para pelaku usaha dalam membayar pajak reklame. 

"Masyarakat dan pelaku usaha kami himbau untuk memastikan setiap reklame yang dipasang telah memenuhi peraturan yang berlaku agar tidak terkena sanksi penertiban," tandasnya. [Al/Rof]