DPRD Tuban Desak Dinas Kopumdag Lakukan Tera Ulang Seluruh Produk Minyak Goreng

Reporter : Ali Imron 

blokTuban.com - Dalam beberapa pekan terakhir, marak laporan mengenai minyak goreng dengan takaran yang tidak sesuai, yang menjadi perhatian luas di masyarakat, mulai dari ibu rumah tangga hingga media sosial. Dugaan kecurangan ini menimbulkan kecaman karena merugikan konsumen sebagai pihak utama yang terdampak.

Menanggapi hal ini, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban, Luqmanul Hakim, meminta Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian (Kopumdag) untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) serta pengawasan ketat terhadap pasokan minyak goreng yang diduga tidak sesuai takaran. 

Ia juga menekankan pentingnya menarik produk dari produsen yang terbukti melakukan pelanggaran agar tidak beredar di pasaran.

"Jika perlu, produsen yang terbukti curang harus dihentikan dan produknya ditarik dari peredaran karena takarannya tidak sesuai," tegas Luqmanul Hakim.

Lebih lanjut, politisi NasDem yang akrab disapa Luky ini juga mengusulkan agar tera ulang dilakukan terhadap semua merek minyak goreng yang beredar, bukan hanya satu merek tertentu. 

Menurutnya, ada kemungkinan merek lain juga melakukan praktik serupa yang merugikan masyarakat.

"Yang paling dirugikan adalah konsumen. Oleh karena itu, kami meminta dinas terkait untuk melakukan pengukuran terhadap semua produk minyak goreng yang beredar. Jangan sampai ada merek lain yang melakukan hal yang sama tanpa terdeteksi," tambahnya.

Selain permasalahan takaran, Luky juga menyoroti pentingnya memastikan harga eceran tertinggi (HET) tetap sesuai ketentuan. Hal ini sangat krusial, terutama di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat menjelang bulan Ramadan.

"Sudah volumenya dikurangi, dijual di atas HET pula. Ini sangat merugikan masyarakat kecil," ujarnya.

DPRD Kabupaten Tuban berharap langkah ini dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap kualitas dan kejujuran dalam distribusi minyak goreng di pasaran serta memastikan perlindungan konsumen tetap menjadi prioritas utama.

Perihal desakan DPRD, Kepala Dinas Kopumdag Tuhan, Agus Wijaya belum merespon konfirmasi yang dikirimkan blokTuban.com. 

Sebelumnya dikabarkan Dinas Kopumdag telah melakukan sidak ke lapangan dan menemukan minyak goreng Minyakita kurang dari takaran 1 liter. 

Diskopumdag mencatat dua produsen minyak goreng MinyaKita yang tidak memenuhi standar takaran:  

1. MinyaKita kemasan botol dari CV Oliendo Amana Sejahtera, Sidoarjo, Jawa Timur – Seharusnya berisi 1 liter, namun hasil pengukuran hanya 950 mililiter.  

2. MinyaKita kemasan plastik dan botol 1 liter dari PT Kusuma Mukti Remaja, Karanganyar, Jawa Tengah – Hanya berisi 980 mililiter.  

Di sisi lain, Diskopumdag juga menemukan dua produsen MinyaKita yang memenuhi bahkan melebihi standar takaran volume:  

1. MinyaKita kemasan plastik 1 liter dari PT Mega Surya Mas, Sidoarjo, Jawa Timur – Melebihi takaran standar dengan volume mencapai 1.010 mililiter.  

2. MinyaKita kemasan plastik 1 liter dari PT Wilmar Nabati Indonesia, Karanganyar, Jawa Tengah – Sesuai dengan standar takaran, yakni 1 liter penuh. [Al/Rof]