Skip to main content

Category : Tag: Thr


Mengintip Besar Kecilnya THR PNS Tuban

Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian THR kepada PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan telah ditandatangani oleh Presiden RI pada tanggal 6 Mei 2019 yang lalu. Besaran didasarkan/disesuaikan dengan gaji pokok 2 (dua) bulan sebelunya.

Hari Ini Ada Bagi-bagi THR Rp39 Miliar di Tuban

Hari Jumat (24/5/2019) menjadi hari yang dinanti oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Tuban. Mereka akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 dengan jumlah total Rp39.020.428.129.

Telat Bayar THR, Pengusaha Didenda 5 Persen

Pemerintah Kabupaten Tuban membuka aduan Tunjangan Hari Buruh (THR) keagamaan 2019 bagi buruh dan pekerja diwilayahnya. Keluhan dapat disampaikan ke Bidang Hubungan Industrial Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPM PTSP dan Naker) di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo Tuban.

THR PNS Tuban Tunggu Perbup

Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Tuban nampaknya tak sabar untuk segera menerima gaji ke-13 dari Pemkab. Gaji bulan ke-13 tersebut merupakan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2019.

Ribuan Non PNS Tuban Jangan Berharap THR

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hal yang diidamkan para pekerja/karyawan. Kendati demikian, berbeda dengan karyawan non PNS di Kabupaten Tuban yang harus gigit jari karena dipastikan tak mendapatkannya.

Pembayaran THR Paling Lambat H-7, ini Permintaan Sarbumusi

Menjelang hari raya Idul Fitri, perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada pekerjanya paling lambat H-7 Lebaran. Hal itu sesuai surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) No 2 Tahun 2018.

SPN: Hingga Hari Ini Belum Ada Laporan THR

Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC-SPN) Kabupaten hingga saat ini, Senin (4/7/2016) belum menerima laporan pengaduan dari pekerja atau buruh berkaitan dengan Tunjangan Hari Raya (THR). Organisasi pekerja tersebut menyatakan kesiapannya untuk menerima pengaduan dari pekerja atau buruh yang tidak mendapatkan THR dari Perusahaan di hari idul fitri.