Reporter : Ali Imron
blokTuban.com – Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian THR kepada PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan telah ditandatangani oleh Presiden RI pada tanggal 6 Mei 2019 yang lalu. Besaran didasarkan/disesuaikan dengan gaji pokok 2 (dua) bulan sebelunya.
Di balik itu semua, masyarakat dapat mengetahui besar kecilnya jumlah THR yang diterima ASN di Bumi Wali. Selain gaji pokok, THR juga dihitung berdasarkan golongan dan masa kerja beserta tunjangan terkait.
“Gaji pokok diberikan per golongan berdasarkan masa kerja,” ucap Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Tuban, Rini Indrawati kepada blokTuban.com, Sabtu (25/5/2019).
Untuk tunjangan keluarga diberikan untuk suami/istri sebesar 10% dari gaji pokok. Sedangkan anak 2% dari gaji pokok. Tunjangan jabatan diberikan sesuai eselon.
“Total anggaran THR yang disiapkan Pemda sebesar Rp39.020.428.129,” jelas Rini.
Sebagai catatan, pada Jumat (24/5/2019) menjadi hari yang dinanti oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Tuban. Mereka menerima Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14.
Untuk pegawai yang masih berstatus CPNS Kabupaten Tuban sebagaimana PP No. 36 Tahun 2019 tersebut, belum termasuk yang mendapatkan THR, karena didalam PP tersebut dipersayaratkan minimal 2 bulan sebelum hari raya telah mendapatkan penggajian dari pemerintah.
"Sementara CPNSD Kabupaten Tuban baru mendapatkan penggajian pada bulan Mei 2019 ini," imbuhnya.
Pegawai Non PNS juga tidak termasuk yang mendapakan THR atau Gaji Ke-14, karena belum ada regulasinya. Tahun ini jumlah THR yang dibagikan lebih besar dibandingkan dengan tahun 2018 lalu. Di 2018 jumlah ASN di Tuban mencapai 8.660 pegawai dan untuk THR yang disiapkan sebesar Rp 37.308.969.150. [ali/ito]