Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Hari Jumat (24/5/2019) menjadi hari yang dinanti oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Tuban. Mereka akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 dengan jumlah total Rp39.020.428.129.
"Besaran THR yang akan diterima oleh ASN adalah meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan," Ucap Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Tuban, Rini Indrawati kepada blokTuban.com, Jumat (24/5/2019).
Rini menjelaskan pemberian THR tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian THR kepada PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan yang telah ditandatangani oleh Presiden RI pada tanggal 6 Mei 2019 yang lalu. Besaran didasarkan/disesuaikan dengan gaji pokok 2 (dua) bulan sebelumnya.
Untuk pegawai yang masih berstatus CPNS Kabupaten Tuban sebagaimana PP No. 36 Tahun 2019 tersebut, belum termasuk yang mendapatkan THR, karena didalam PP tersebut dipersayaratkan minimal 2 bulan sebelum hari raya telah mendapatkan penggajian dari pemerintah, Sementara CPNSD Kabupaten Tuban baru mendapatkan penggajian pada bulan Mei 2019 ini imbuhnya.
"Pegawai Non PNS juga tidak termasuk yang mendapakan THR atau Gaji Ke-14, karena belum ada regulasinya," terangnya.
Tahun ini jumlah THR yang dibagikan lebih besar dibandingkan dengan tahun 2018 lalu. Di 2018 jumlah ASN di Tuban mencapai 8.660 pegawai dan untuk THR yang disiapkan sebesar Rp 37.308.969.150. [ali/ito]
Hari Ini Ada Bagi-bagi THR Rp39 Miliar di Tuban
5 Comments
1.230x view