Reporter: Nidya Marfis H.
blokTuban.com - Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Tuban mengaku siap mendampingi korban dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) Air Traffic Controler (ATC) terhadap istri sahnya jika dibutuhkan.
Pada hari Sabtu (18/5/2019) pukul 22.00 WIB, RDS (32) warga asal Kecamatan Soko melaporkan suami sahnya EPP (33) ke Polsek setempat. Terlapor diduga melakukan KDRT dengan memukul pelipis pelapor atau istri sahnya.
Hal tersebut bermula saat suaminya meminta untuk dikirim buku nikah dan Kartu Keluarga (KK), akan tetapi sang istri tidak mau dan meminta terlapor pulang ke rumah Soko dan dibicarakan baik-baik.
Saat diberi satu buku nikah dan KK, terlapor geram dan meremas buku nikahnya hingga lungset. Cek-cok berlangsung antara terlapor dan mertua beserta istri. Saat anak memeluk ibunya, ayahnya ingin menarik tapi langsung didekap ibunya dan terlapor memukul pelipis korban sekali.
Staf PPPA, Dinsos PPPA Tuban, Santi mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum berkoordinasi oleh kepolisian terkait kasus tersebut.
"Kita belum menerima laporan, kemungkinan saat ini masih proses BAP," ungkap Santi.
Lebih lanjut, apabila korban membutuhkan pendampingan pihaknya akan membantu hingga tuntas. Langkah pertama yang akan dilakukan pihaknya menanyai korban keinginannya seperti apa, ingin damai atau berpisah.
Namun karena pasangan suami - istri tersebut telah mempunyai anak, pihaknya akan mengupayakan untuk damai terlebih dahulu apabila sudah mentok tidak ada jalur damai, pihaknya akan membantu ke jalur hukum hingga tuntas dan tanpa dipungut biaya.
"Kita akan membantu hingga tuntas termasuk visum dan gratis, semua kami yang menanggung,"ungkapnya. [nid/col]