Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - DPC Serikat Buruh Muslimin Indonesia (SARBUMUSI) Kabupaten Tuban membuka Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1442 Hijriyah bagi para pekerja atau buruh.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Sarbumusi Tuban M.Irhamsyah, menurutnya pembayaran THR bagi pekerja atau buruh perusahaan swasta sudah pada batas akhir. Sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, disebutkan THR selambatnya dibayar perusahaan H-7 sebelum hari raya keagamaan.
Maka dari itu, bagi buruh yang tidak mendapatkan THR atau mendapatkan tetapi kurang serta waktu pembayarannya terlambat ataupun di-PHK sebulan sebelum THR diterima pihaknya siap mendampingi.
"DPC SARBUMUSI Tuban siap mengadvokasi, hal itu sebagai upaya agar para buruh mendapatkan haknya tersebut menjelang Idul Fitri," kata Irham di Sekretariat DPC SARBUMUSI Tuban, Jumat (7/5/2021).
Dijelaskan Irham, idealnya batas akhir perusahaan membayarkan THR Idul Fitri 1442 Hijriyah kepada para pekerja atau buruh sesuai Permenaker adalah hari Kamis 6 Mei 2021.
"Kita imbau kepada semua pengusaha agar membayarkan THR penuh tanpa dicicil dan tepat waktu, sesuai Surat Edaran (SE) Menaker yang sudah disosialisasikan kepada para pengusaha dan kita semua," imbuhnya.
Lebih lanjut, mantan aktivis PMII tersebut juga menambahkan jika posko pengaduan ini dibuka mulai 6 Mei-6 Juni 2021, atau selama satu bulan. Bagi pengusaha yang telat, bahkan melakukan pembayaran THR lewat dari waktu, bahkan sehabis Idul Fitri, SARBUMUSI Tuban akan menuntut ganti kerugian.
Hal tersebut sesuai peraturan, yaitu membayar denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.
"Bagi pengusaha yang sengaja nakal dan membandel, nantinya di akhir kami umumkan nama perusahaan yang tidak membayar THR buruhnya ke publik," tegas Irham
Untuk itu, bagi buruh yang mengalami permasalahan THR, dapat langsung datang ke Posko Pengaduan yang beralamat di Jalan Merakurak-Jenu Desa Sekardadi, Kecamatan Jenu atau bisa menghubungi nomor yang tertera pada posko pengaduan agar bisa segera diadvokasi.[hud/col]