Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Remisi khusus keagamaan selalu diberikan di saat hari raya Idul Fitri. Adapun yang diusulkan mendapat remisi khusus hari raya Idul Fitri 1442 H ada 187 orang, dari jumlah warga binaan di Lapas Kelas IIB Tuban 369 orang.
Kalapas Kelas IIB Tuban, Siswarno mengatakan mereka yang diusulkan dapat remisi telah memenuhi syarat substantif dan administratif. Sekaligus warga binaan yang beragama Islam karena remisi tersebut khusus lebaran.
"Harapan kami kepada warga binaan setelah dapat remisi bisa lebih termotivasi menjalani sisa pidananya. Selain itu, setelah bebas nanti bisa jadi warga yang lebih baik dan diterima oleh masyarakat," ujar Siswarno kepada reporter blokTuban.com, Kamis (6/5/2021).
Selama ini, lanjut Siswarno Lapas Tuban memiliki program pembinaan kemandirian untuk warga binaan. Pertama, berbasis pondok pesantren yaitu pengajian fasolatan, iqro Alquran sampai kitab kuning. Kedua, wahana asimilasi edukasi di Merakurak di sana ada peternakan ayam petelor, ikan lele, buah-buahan dan sayuran.
Pada tahun 2020, Lapas juga mendapat tujuh program dari pusat dan tahun 2021 ada tiga pelatihan yang telah dilaksanakan. Mulai pelatihan elektronik servise HP, mebel, dan pengelasan.
"Nantinya setelah keluar, warga binaan bisa menerapkan saat hidup di tengah masyarakat dan mudah mendapat pekerjaan dengan sertifikat pelatihan yang dimiliki," imbuh pria humanis itu.
Untuk berapa jumlah warga binaan yang mendapat remisi khusus keagamaan, Siswarno belum mengetahuinya. Keputusannya ada di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.
Sekedar diketahui, di tahun 2020 lalu tepatnya hari raya Idul Fitri sejumlah 128 warga binaan menerima remisi khusus. Dari jumlah penerima Remisi, seluruhnya mendapat remisi pengurangan sebagian atau RK I dengan rincian 44 orang mendapat remisi 15 hari, 76 orang mendapat remisi 1 bulan, dan 8 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari. [ali/ono]