Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Pandemi Covid-19 yang berkepanjangan memang mengganggu roda perekonomian, dan berdampak terhadap semua sektor khususnya pada dunia usaha bahkan di seluruh dunia merasakan hal itu.
Kendati demikian, hal ini tidak boleh menjadi alasan pengusaha untuk melakukan tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada pekerja walaupun itu boleh dilakukan perusahaan.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Tuban, Kusmen menegaskan masih ada jalan lain dalam menghadapi situasi saat ini, yaitu dengan meliburkan atau membebaskan pekerja untuk tidak melakukan pekerjaan sementara waktu, bukan merumahkan.
Karena istilah ‘merumahkan buruh' adalah istilah dalam dunia perburuhan yang sebenarnya tidak dikenal dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Dalam praktiknya, kebijakan ini adalah meliburkan atau membebaskan pekerja untuk tidak melakukan pekerjaan sementara waktu," terang Kusmen ketika dihubungi blokTuban.com, Kamis (7/5/2020).
Sedangkan buruh dirumahkan, lanjut Kusmen perusahaan harus tetap menjamin hak-hak buruh seperti upah bulanan, THR karena ketentuan hukumnya seperti itu. Mereka pengusaha juga telah mendapat banyak keuntungan dari hasil keringat para buruh.
Selain itu, pemerintah telah memberikan keringanan pajak dan insentif lain ke para pengusaha. Jikalau ada seorang buruh yang dirumahkan tetap mendapat upah secara penuh. Yaitu berupa upah pokok dan tunjangan.
‘’Upah bisa di bawah ketentuan sepanjang dirundingkan terlebih dahulu dengan serikat pekerja maupun pekerjanya serta disepakati bersama," terangnya.
Lantas bagaimana dengan hak lain seperti Tunjangan Hari Raya (THR)? tidak ada alasan bagi perusahaan tidak membayar THR.
"Seharusnya memang THR diberikan kepada pekerja," imbuhnya.
Betapa pentingnya THR bagi para buruh pada masa-masa krisis seperti sekarang. Orang yang dirumahkan tidak bisa usaha di luar, sementara ia butuh pangan setiap hari.
Kewajiban itu tertera jelas dalam UU 13/2003 dan PP 78/2015 tentang Pengupahan. Pengusaha wajib membayar THR secara penuh sebesar satu bulan upah untuk buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
Sementara yang bekerja belum setahun, upah dibayarkan secara proporsional sesuai masa kerja. Bahwa satu-satunya dasar dari pemberian THR adalah masa kerja karyawan, bukan status kerja seperti dirumahkan atau sedang di kantor.
Oleh karena itu, pekerja yang sedang dirumahkan berhak atas THR penuh sebesar satu bulan upah selama ia telah mempunyai masa kerja satu tahun atau lebih.
Harapannya kepada Kepala Dinas Penanaman Modal PTSP dan Tenaga Kerja segera merilis surat edaran THR keagamaan tahun 2020 yang disampaikan kepada seluruh perusahaan di Kabupaten Tuban.
Sekaligus memerintahkan para perusahaan yang merumahkan pekerja harus tetap memenuhi kewajiban mereka, termasuk gaji bulanan dan THR.
"Kalaupun perusahaan yang berhenti produksi tidak mampu membayar, bisa dibayarkan nanti setelah berproduksi kembali atau dibayar secara bertahap sesuai kesepakatan dengan pekerja," pintanya.
Diberitakan sebelumnya, selama pandemi corona berlangsung sejak Maret lalu, industri perhotelan dan rumah makan paling terdampak bisnisnya.
Kabid Hubungan Industrial Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Tenaga Kerja Kabupaten Tuban, Wadiono mencatat hingga 29 April 2020, total ada 177 pekerja yang dirumahkan dan 13 pekerja di PHK.
Agar tidak terjadi PHK yang semakin masif, Pemerintah Daerah telah memberikan kelonggaran dengan tidak menetapkan status PSBB. "Kita usahakan sebisa mungkin agar ke depan tidak ada lagi pegawai yang di PHK," pungkasnya. [ali/ono]