Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Tuban, Mirza Ali Mansyur ikut menyikapi banyaknya karyawan hotel maupun restoran yang di Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) maupun dirumahkan, Kamis (7/5/2020).
Fave Hotel Tuban dilaporkan telah melakukan PHK terhadap 10 karyawannya dan merumahkan 20 karyawan di bulan April lalu. Data ini tercatat di Kabid Hubungan Industrial Tenaga Kerja Kabupaten Tuban, Wadiono.
"Walaupun dalam kondisi yang sangat berat akibat pandemi Covid-19, saat ini managemen hotel dan restoran di Kabupaten Tuban masih berusaha untuk bisa bertahan," terang Mirza Ali ketika dihubungi blokTuban.com.
Banyak hotel maupun restoran, lanjut Mirza yang mengurangi jam kerja. Beberapa hotel restoran merumahkan (sementara) sebagian karyawannya, supaya tidak bergerombol di tempat kerja.
Kemungkinannya, apabila dalam satu bulan lagi pandemi covid-19 belum finish dan pemerintah juga belum ada program kebijakan bantuan nyata yang dapat diakses oleh pengusaha hotel dan restoran, dirinya memprediksi banyak managemen hotel dan restoran yang tidak kuat bertahan, ini bisa jadi membawa dampak PHK karyawan besar-besaran.
"Kami berusaha menjalin komunikasi dengan pihak-pihak terkait supaya ada solusi untuk anggota PHRI kabupaten Tuban," terang pria yang juga Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tuban.
Serikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) Nahdhatul Ulama (NU) mengecam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang melanda pada pegawai hotel di tengah pandemi Covid-19 di Kabupaten Tuban.
Ketua Sarbumusi DPC Tuban Irhamsyah menyebutkan banyak perusahaan yang mengambil kesempatan pada kondisi pandemi yang sebelumnya sudah tidak sehat, sehingga mencari momentum yang tepat.
"Prosedur yang harus dilakukan seharusnya melalui kajian dari akuntan publik, tetapi yang terpenting adalah mereka yang dirumahkan tetep mendapatkan hak-haknya," terang Irham.
Sementara Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Konsulat Cabang Kabupaten Tuban, Duraji dengan tegas mengatakan seharusnya Covid-19 tidak dijadikan alasan untuk PHK karyawan.
"Menurut saya kurang bijak bila perusahaan melakukan PHK dalam kondisi seperti ini. Justru akan melemahkan daya beli buruh sehingga akan berdampak juga dalam perekonomian daerah," pungkas Duraji terpisah. [ali/ono]