Sepanjang 2023 Ada 26 Pekerja Tuban di PHK
Sepanjang tahun 2023, terdapat puluhan pekerja atau karyawan di Kabupaten Tuban yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK.
Sepanjang tahun 2023, terdapat puluhan pekerja atau karyawan di Kabupaten Tuban yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK.
Sekda Tuban, Dr. Ir. Budi Wiyana menyatakan Pemkab Tuban tidak akan melakukan PHK bagi Non-PNS yang telah bekerja.
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Tuban kembali menggelar demo di beberapa lokasi, Rabu (14/9/2022). Sesuai dengan surat pemberitahuannya yang dikirimkan ke Kapolres Tuban, ada 2.500 massa yang dikerahkan.
Tenda keprhatinan telah berdiri persis di depan Kantor PT. Industri Kemasan Semen Gresik (IKSG) di Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban. Sesuai suratnya, demo buruh metal tersebut akan berlangsung mulai 23 sampai 26 Agustus 2022.
Puluhan buruh menggelar aksi mendirikan tenda di depan akses keluar masuk Perusahaan PT Industri Kemasan Semen Gresik (IKSG) yang berlokasi di Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Rabu (23/8/2022).
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan PT. Swabina Gatra dan PT. Industri Kemasan Semen Gresik (IKSG) Tuban terhadap 33 warga ring 1 berbuntut panjang.
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kembali terjadi di Kabupaten Tuban. Seorang karyawan PT. Sederhana Jaya Utama (SJU) yang berdomisili di ring 1 diputus kontrak, hingga menyulut ratusan serikat pekerja turun jalan.
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 33 orang yang sebelumnya bekerja di PT. Industri Kemasan Semen Gresik (IKSG) Kabupaten Tuban terus bergulir. Pasca ribuan buruh metal Tuban demo, Pemerintah Kabupaten Tuban melalui Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Tuban langsung bereaksi.
Senior Manager Human Capital PT. IKSG Tuban, Sayekti menjelaskan, proses terjadinya PHK terhadap 33 buruh ring 1 dari Desa Temaji, Socorejo, dan Karangasem, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Senin (15/8/2022).
Nasib 33 buruh PT. Swabina Gatra Kabupaten Tuban terkatung-katung. Sebab, kontrak mereka semestinya sampai Desember, tetapi justru di PHK pada bulan Agustus 2022, Senin (15/8/2022).