Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kembali terjadi di Kabupaten Tuban. Seorang karyawan PT. Sederhana Jaya Utama (SJU) yang berdomisili di ring 1 diputus kontrak, hingga menyulut ratusan serikat pekerja turun jalan.
Aksi demo yang terjadi pada Kamis (18/8) siang itu dikawal oleh petugas keamanan gabungan Tuban. Massa yang tergabung dalam Serikat Pekerja Ring Satu (SPRS) Subcont PT. Solusi Bangun Indonesia (SBI) Tuban meminta supaya karyaan yang di putus kontranya di pekerjakan lagi.
Koordinator Aksi, Ahmad Zaenudin saat ditemui wartawan mengatakan bahwa perwakilan dari massa aksi sudah bertemu dengan pihak manajemen PT. SJU, tetapi menunggu keputusan dari pimpinannya.
"Bila hasil keputusan dari manajemen PT. SJU tidak memuaskan kita semua maka secara otomatis akan kita adakan aksi yang kedua kalinya," ujar Ahmad Zaenudin kepada media.
Baca juga :
- Ini Prestasi SBI di Hari Jadi Tuban ke-728
- 5.290.895 Jam Selamat SBI Diganjar Penghargaan Kemenaker
Pada kesempatan itu, turut hadir di tengah massa Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban, fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fahmi Fikroni. Poltisi Dapil 5 Tuban itu, berharap PHK tidak terjadi lagi di wilayahnya.
"Kami berharap hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi di Kabupaten Tuban. Sepanjang ada komuniskasi dan koordinasi antara serikat pekerja dengan perusahaan atau vendor yang ada, Insya Allah bisa diselesaikan dengan baik," tutur pria yang akrab Roni itu.
Sebenarnya, lanjut Roni telah berlangsung pertemuan antara serikat pekerja, vendor SJU, dan PT. SBI. Kendati demikian, belum ada hasil sehingga terjadi demo serikat pekerja di objek votal SBI.
"Keputusannya Jumat (19/8/22). Mudah-mudahan apa yang menjadi perjuangan teman-teman pekerja dan kami selaku penjembatan hal ini, sehingga tuntutan dari SPRS bisa dikabulkan oleh PT. SJU," jelasnya.
DPRD Tuban itu juga meminta SJU untuk mengkaji kebijakan PHK warga ring 1. Apabila masih dapat dikomunikasikan lagi, ia harapkan hubungan pekerja warga ring 1 dan perusahaan dapat terus harmonis.
"Kami tak segan melaporkan kasus PHK ini kepada Dinas Ketenagakerjaan atau vendor pemberi pekerja secara langsung," ancamnya.
Sementara itu, pihak vendor SJU menilai bahwa kebijakan PHK sudah melalui kajian panjang. Seorang pekerja di PHK karena telah membuat sebuah kesalahan fatal. [Ali]
Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS