Cerita Pilu Buruh Tuban, Dikontrak Sampai Desember Di PHK Agustus 2022

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Nasib 33 buruh PT. Swabina Gatra Kabupaten Tuban terkatung-katung. Sebab, kontrak mereka semestinya sampai Desember, tetapi justru di PHK pada bulan Agustus 2022, Senin (15/8/2022). 

Pemutusan kontrak kerja tersebut, kemudian direaksi oleh buruh metal yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tuban. Massa buruh berunjuk rasa di empat lokasi, diawali dari PT. Swabina Gatra - PT. IKSG - Kantor Pengawas Ketenagakerjaan Jawa Timur di Tuban - Pemerintah Kabupaten Tuban. 

Hadi Siswanto salah satu buruh korban PHK PT. Swabina Gatra Tuban. Dia mengaku sudah bekerja selama 24 tahun, tetapi saat ini dirinya menjadi pengangguran setelah menerima surat pemutusan kontrak kerja dari anak usaha dari PT. Semen Indonesia. 

"Kurang tahu alasan PHK ini. Tiba-tiba saja dikeluarkan dari Swabina Gatra," ujar Hadi kepada blokTuban.com. 

Baca juga :

Buruh Metal Demo di Tuban Hari Ini, Simpang 4 jalur Pantura dan Pelsus Semen DIjaga Polisi

Buruh Tiba di Kantor IKSG Tuban, Jalur dari Pelsus ke Pabrik Semen Lumpuh

Besok 2.500 Buruh Metal Tuban Demo di 4 Lokasi Ini, Simak Tuntutan dan Rutenya

Dia bersama puluhan pekerja korban PHK lainnya, berharap dapat bekerja kembali di Swabina Gatra mengingat telah puluhan tahun bekerja. Hadi menjadi pengangguran sejak 8 Agustus 2022 sampai sekarang. 

Buruh lainnya yang juga korban PHK, JUlaikah telah bekerja di Swabina Gatra selama 7 tahun. Dia sangat sedih menerima surat pemutusan kontrak kerja dari perusahaan, yang semestinya habis pada Desember 2022 mendatang. 

"Harusnya kontrak kerja kami selesai pada 8 Desember, tapi di bulan Agustus ini kami di PHK," jelasnya. 

Menjadi korban PHK bagi Julaikah dan puluhan pekerja lainnya, menjadi pengalaman pahit sebagai warga ring 1 perusahaan. Saat ini, 33 korban PHK harus mencari pekerjaan lain karena tanggungan keluarga dan kebutuhan harian terus berjalan. 

"Belum ada pilihan mau kerja apa saat ini. Sementara berjuang bersama buruh metal," sambungnya. 

Diketahui, para buruh yang menjadi korban PHK PT. Swabina Gatra berasal dari Desa Temaji, Socorejo, dan Karangasem Kecamatan Jenu. Mereka diputus kontrak karena adanya efesiensi SDM dari perusahaan. 

Diantara buruh yang yang jadi korban PHK, yaitu Juwari bekerja 24 tahun, Nur Komar bekerja 9 tahun, dan Likah Aprlina telah bekerja selama 7 tahun. 

Sampai berita ini ditulis, pihak IKSG Tuban masih menemui massa demo. Adapun pemenuhan tuntutan dipekerjakan kembali 33 pekerja tersebut, masih menjadi tanya tanya. Demo buruh metal hari ini diamankan kurang lebih 700 petugas gabungan Polri-TNI. [Ali] 

Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS