FSPMI Tuban Kerahkan 2.500 Massa Demo Hari Ini, Desak Bupati Turun Tangan Selesaikan 33 Korban PHK

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Tuban kembali menggelar demo di beberapa lokasi, Rabu (14/9/2022). Sesuai dengan surat pemberitahuannya yang dikirimkan ke Kapolres Tuban, ada 2.500 massa yang dikerahkan. 

Demo lanjutan hari ini masih fokus pada penyelesaikan 33 orang pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh PT. Industri Kemasan Semen Gresik (IKSG) dan PT. Swabina Gatra. Kedua perusahaan tersebut merupakan anak usaha dari PT. Semen Indonesia (SIG) Pabrik Tuban. 

Ketua FPSMI Tuban, Duraji menolak PHK sepihak Swabina Gatra yang cacat prosedural. Massa meminta Swabina kembali memperkerjakan 33 warga ring 1, serta menuntut IKSG bertanggung jawab atas adanya PHK di lingkungan kerjanya.

Selain itu, para buruh juga menuntut IKSG untuk menunjukkan data kerugian perusahaan selama sua tahun trakhir ini. Selain itu mereka juga menuntut Pemerintah Kabupaten Tuban untuk mengupayakan 33 warganya yang terkena PHK tersebut bekerja lagi serta mencegah PHK terulang kembali.

"Hari ini kami juga mendesak Bupati Tuban ikut turun tangan untuk mengupayakan 33 pekerja dapat kembali bekerja," ujar Duraji. 

Baca juga :

Cerita Pilu Buruh Tuban, Dikontrak Sampai Desember Di PHK Agustus 2022

IKSG: Objek Pekerjaan Kurang, Tak Mungkin 33 Buruh Tuban Korban PHK Bekerja Lagi

10 Potret Tenda Keprihatinan, Simbol Perlawanan Buruh di Tuban Terhadap Industri Kemasan Semen

Duraji juga mendesak pengawas ketenagakerjaan Jawa Timur segera melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran pemborongan pekerjaan oleh PT IKSG, termasuk pelaksanaan PKWT di wilayah kerjanya.

Adapun rute demo hari ini mulai dari Lapangan Desa Temandang, PT.Swabina Gatra, Pertigaan Desa Sumberarum, Kerek, Pertigaan Glondonggede, Perempatan Pelabuhan Semen Gresik, PT.IKSG, jalan raya pantura, dan terakhir di Kantor Pemkab Tuban.

Sebelumnya, pada 23 Agustus 2022 buruh metal juga menggelar aksi mendirikan tenda di depan akses keluar masuk Perusahaan PT IKSG yang berlokasi di Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Tuban. 

Aksi tersebut sebagai bentuk penolakan atas Pemecatan sepihak yang dilakukan oleh rekanan dari IKSG beberapa waktu lalu, yaitu PT Swabina Gatra kepada 33 buruh yang selama ini sudah bekerja bertahun-tahun. 

Hadi Siswanto salah satu buruh korban PHK PT. Swabina Gatra Tuban. Dia mengaku sudah bekerja selama 24 tahun, tetapi saat ini dirinya menjadi pengangguran setelah menerima surat pemutusan kontrak kerja dari anak usaha dari PT. Semen Indonesia. 

"Kurang tahu alasan PHK ini. Tiba-tiba saja dikeluarkan dari Swabina Gatra," katanya.

Buruh lainnya yang juga korban PHK, Julaikah telah bekerja di Swabina Gatra selama 7 tahun. Dia sangat sedih menerima surat pemutusan kontrak kerja dari perusahaan, yang semestinya habis pada Desember 2022 mendatang. 

"Harusnya kontrak kerja kami selesai pada 8 Desember, tapi di bulan Agustus ini kami di PHK," jelasnya. 

Sementara itu, Senior Manager Human Capital PT. IKSG Tuban, Sayekti menjelaskan bahwasanya PT. Swabina Gatra menjadi pemborong pekerjaan pembuatan kantong semen di IKSG. Karena situasi pasca Pandemi Cobid-19 seperti ini, sehingga secara resmi PHK telah diumumkan oleh Swabina. 

"Karena objek pekerjaan memang berkurang jadi rasanya tidak mungkin 33 orang tersebut dapat bekerja lagi," ujar Sayekti.

Yekti sapaan akrabnya, menambahkan pemutusan kontrak 33 orang tersebut sejak 9 Agustus 2022. Semestinya mereka dapat bekerja sampai bulan Desember 2022 mendatang. Salah satu alasannya yaitu adanya efesiensi di anak perusahaan Semen Indonesia. [Ali]

 

Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS