Nelayan di Tuban Diamankan Polisi Usai Setubuhi Gadis di Bawah Umur Hingga Hamil

Reporter: Muhammad Nurkholis

blokTuban.com – Entah apa yang dipikirkan B (27) pemuda asal Tuban yang bekerja sebagai nelayan ini, ia nekat menyetubuhi gadis yang masih di bawah umur, dan saat ini sudah melahirkan seorang bayi.

Awal mula kejadian saat itu di awal tahun 2022,  korban yang masih berusia 14 tahun berkunjung ke rumah B. Namun saat berkunjung tersebut, B malah memaksa korban untuk menemaninya minum-minuman keras di sebuah rumah kosong. Usai ditemani, korban malah di setubuhi oleh B.

Kasatreskrim Polres Tuban, AKP M. Gananta mengatakan dari perbuatan bejat B tersebut mengakibatkan korbannya hamil, dan peristiwa ini mulai terungkap saat korban sedang mengandung 8 bulan.

“Aksi ini diketahui ketika korban tengah hamil usia kandungan 8 bulan, dan orang tua korban yang mengetahui aksi tersebut langsung membuat laporan kepada kami pada akhir bulan Februari 2023,” ujar Kasatreskrim Polres Tuban, AKP M. Gananta  kepada wartawan, Jumat (14/04/2023).

Usai mendapatkan laporan Tim Unit PPA Satreskrim Polres Tuban, langsung bergerak cepat dan hasilnya B berhasil di tangkap disalah satu pantai di Tuban, ketika hendak berangkat melaut pada pertengahan Maret 2023.

“B telah kita amankan, ketika hendak berangkat melaut,” imbuhnya

Diketahui saat ini korban telah melahirkan, dan Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku harus mendekap di dalam sel Mapolres Tuban.

Pelaku dijerat dengan pasal 82 jo pasal 81 undang-undang RI tentang perlindungan anak dengan acaman hukuman lima belas tahun penjara.[Nur/Dwi]

 

 

 

Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS