Cara Mudah Urus KTP dan KK di Kecamatan, Dua Hari Langsung Jadi
Mulai Januari 2022, masyarakat Kabupaten Tuban bisa mengurus dan mencetak dokumen kependudukan cukup di desa dan kecamatan.
Mulai Januari 2022, masyarakat Kabupaten Tuban bisa mengurus dan mencetak dokumen kependudukan cukup di desa dan kecamatan.
Pemilik NIK 352316×××××× atas nama Mazroatul Ulum (25) warga Sugiharjo, Kecamatan Tuban terpaksa belum bisa mengurus kartu BPJS Kesehatan Tuban karena NIK nya telah dipakai orang lain bernama Muryaningsih, Senin (31/5/2021).
Jika foto KTP Elektronik milikmu rusak atau tidak terlihat, sekarang bisa langsung diganti dengan foto baru. Kemudahan tersebut dapat diperoleh di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban Jalan Teuku Umar.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Yoan Septi Hendri menyatakan polisi menyerahkan tersangka kasus KK ganda Tuban-Bojonegoro dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, Selasa (12/1/2021).
Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari hasil pendataan PPDP yang sudah diverifikasi ulang oleh Disdukcapil terdapat 10.000 lebih penduduk/Pemilih yang belum melakukan perekaman KTP.
Bambang Joko Santoso alias So Tjiauw Gwan, pengurus demisioner Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio Tuban ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Tuban pada 2 Juli 2020.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban mengaku telah mencetak 10.279 KTP elektronik di bulan Januari 2020. Para pemegang surat keterangan pengganti el-KTP sementara (Suket) di 20 kecamatan, sudah bisa menukarkan Suket di kantor kecamatan dan desa setempat.
E-KTP merupakan problem nasional dalam beberata tahun terakhir ini. Atas kondisi tersebut, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban mendatangi Dirjen Dukcapil Kemendagri pada 10 Januari 2020 lalu
Keluhan dari masyarakat yang mengurus keperluan catatan kependudukan di Kantor Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tuban tak terhindarkan.
Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau disebut e-KTP, bisa lebih mudah dilakukan lewat pelayanan di tingkat Kecamatan terdekat, tanpa perlu repot datang langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tuban.