Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Mulai Januari 2022, masyarakat Kabupaten Tuban bisa mengurus dan mencetak dokumen kependudukan cukup di desa dan kecamatan.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) telah meluncurkan layanan “Cedak Mas” atau Cepat Dekat Masyarakat sebagai implementarsi dari visi misi Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky agar terciptanya pelayanan publik yang cepat, mudah, dan dekat, Minggu (2/1/2022).
Lancar tidaknya layanan tersebut dipengaruhi oleh tiga hal. Pertama jaringan internt lancar di setiap desa dan kecamatan. Kepala Dinas Dukcapil Tuban, Rohman Ubaid, telah meminta Icon plus selaku penyedia jaringan internet untuk benar-benar menjaga jaringan internet di desa agar tetap stabil. Kedua, Dukcapil menegaskan operator SIAK di kecamatan telah mendapatkan pelatihan untuk mengoperasikan alat, sehingga tidak ada keterlambatan pelayanan akibat operator yang belum kompeten.
"Sudah diberi pelatihan Kamis kemarin, dan sudah ready semua,” kata Rohman Ubaid.
Faktor ketiga adalah stok blangko dan Ubaid telah menyiapkan 250 Blangko KTP dan KIA untuk setiap kecamatan di minggu pertama di bulan Januari 2022. Blangko akan terus ditambah sesuai kebutuhan di kecamatan dan restock dari kementerian terus dilakukan setiap satu minggu sekali.
Mantan Kabag Humas dan protokol Pemkab Tuban menambahkan, alat cetak telah didistribusikan ke-19 kecamatan, kecuali Kecamatan Kota. Sebab, Kecamatan Tuban menjadi pengecualian karena alat serupa telah dipasang di Mall Pelayanan Publik (MPP).
Alat Cetak Dokumen Kependudukan (ACDK) dapat mencetak KTP, KK, KIA, akta kelahiran dan kematian serta Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia atau SKP PWNI. Alat tersebut juga telah terverifikasi oleh Kementerian. “Jadi sudah berstandar dari Dirjen Kependudukan,” ungkapnya.
Sementara untuk mekanismenya, cetak dokumen berkas atau persyaratan permohonan diterima dan diverifikasi petugas desa atau kecamatan. Terus difoto scan dan dikirim secara online ke Disdukcapil oleh petugas desa atau kecamatan.
Berkas atau persyaratan diverifikasi petugas Disdukcapil dan jika sudah sesuai atau tidak ada permasalahan akan langsung diberikan tanda tangan secara elektronik, selanjutnya dokumen dapat dicetak di kecamatan. Jika proses berjalan lancar, maka dalam waktu dua hari, dokumen sudah jadi dan dapat diambil oleh pemohon atau petugas desa di kantor kecamatan.
Diketahui, untuk saat ini blangko yang tersedia baik KTP dan KIA berkisar 9000 lembar. Untuk dokumen lainnya, seperti KK, Akta Lahir, dan surat lainnya tidak menjadi masalah, sebab bisa dicetak menggunakan kertas HVS. [ali/col]