Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Yoan Septi Hendri menyatakan polisi menyerahkan tersangka kasus KK ganda Tuban-Bojonegoro dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, Selasa (12/1/2021).
Tersangka KK Ganda adalah Bambang Joko Santoso alias So Tjiauw Gwan, yang merupakan pengurus demisioner Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio Tuban. Sebelumnya Bambang ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Tuban pada 2 Juli 2020 lalu.
"Iya sudah hari ini tadi diserahkan ke jaksa mas," ucap AKP Yoan ketika dikonfirmasi blokTuban.com.
Ditambahkan oleh Kasi Intel, Windhu Sugiarto bahwa Kejari menerima tersangka dan barang bukti hari ini sekitar pukul 11.00 Wib. Kasusnya dugaan pidana KK Ganda dengan tersangka Bambang Djoko Santoso sudah tahap II.
"Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara adalah M. Miftah Winata, SH dan M. Djunaedi, SH," sambungnya.
Tersangka kasus KK Ganda dilaporkan oleh Gondo Rahono atas dugaan tindak pidana dengan sengaja mendaftar untuk memiliki KK atau KTP ganda Tuban dan Bojonegoro dengan surat laporan Polisi: LP/57/IV/2017/JATIMRES TBN tertanggal 03 April 2017.
Pelapor merupakan anggota umat kelenteng yang tinggal di Kelurahan Perbon, Kecamatan Tuban. Kuasa hukum pelapor, Anam Warsito mengatakan selaku Kuasa Hukum dari pelapor merasa lega dengan lancarnya proses penyerahan tahap 2 tersebut dan berharap agar proses hukum pada tahap berikutnya bisa berjalan lancar.
“Semoga perkara ini segera masuk persidangan dab tersangka di tuntut dengan seadil-adilnya oleh Jaksa Penutut Umum," terang Anam mantan anggota DPRD Bojonegoro itu.
Diberitakan sebelumnya, Anam mengatakan, identitas ganda melanggar pasal 97 jo pasal 62 ayat 1 jo pasal 63 ayat 6 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Dalam bukti laporannya, Bambang terbukti memiliki kartu identitas di Kelurahan Ledok Kulon, Bojonegoro dan Kelurahan Kutorejo, Kecamatan Tuban. Pada dua tempat tersebut, nama Bambang memiliki dua nomor induk kependudukan (NIK) yang berbeda.
Ditegaskan Anam bahwa perbuatan Bambang yang melanggar pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 AD/ART TITD Kwan Sing Bio Tuban. Dalam AD/ART tersebut tercantum syarat menjadi pengurus kelenteng adalah umat yang berdomisili di Tuban. [ali/lis]