Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Jajaran Polsek Widang, Polres Tuban berhasil membekuk pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di sebuah warung kopi Desa Bunut, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, Rabu (6/1/2021).
Terduga pelaku diketahui bernama A (39) warga Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro. Aksi Curanmor Honda Scoopy Nopol S-4985-FB tersebut dilakukan oleh pelaku pada Jumat (25/12/2020) sekitar 18.30 WIB yang lalu.
Berdasarkan data yang dihimpun blokTuban.com dari Polsek Widang, kronologi curanmor itu berawal ketika terduga pelaku yang tidak diketahui identitasnya tersebut datang ke warung milik Yuli Astutik yang berada Desa Bunut, Kecamatan Widang.
Setelah itu, korban atau pelapor Ayem Erdawanti (43) warga Desa Jatimulyo, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban datang ke warung dan duduk di samping terduga pelaku.
"Sewaktu duduk bersama korban sempat berfoto selfi dengan terduga pelaku, setelah itu korban bersama pemilik warung keluar menggunakan motor untuk mengambil cabai yang ditawarkan oleh pelaku kepada korban yang saat itu masih tertinggal di warung Pak Ladri," jelas Kapolsek Widang, AKP Totok Wijanarko saat dihubungi, Senin (11/1/2021).
Setelah kembali ke warung, korban memarkir motornya di depan rumah Mbak Nur yang berada di sebelah warung milik Yuli Astutik.
Korban selanjutnya meletakkan tas yang di dalamnya ada kunci kontak motor untuk menuju ke belakang buang air kecil. Namun sewaktu kembali korban melihat tasnya sudah terbuka dan kunci kontak motornya tidak ada.
"Setelah melihat kontaknya tidak ada, korban melihat motor yang di parkir di depan rumah Mbak Nur juga tidak ada alias hilang. Pemilik warung melihat pelaku keluar sambil memegang telepon setelah itu pelaku sudah tidak ada" imbuhnya.
Selanjutnya, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Widang. Setelah dilaporkan petugas dari Unit Reskrim Polsek Widang kemudian langsung mendatangi TKP untuk meminta keterangan para saksi serta melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, akhirnya petugas dari Unit Reskrim Polsek Widang berhasil menangkap terduga pelaku yakni, A warga Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro.
"Dari kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp12 juta," pungkas Kapolsek.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 362 KUHP.[hud/col]