Reporter: Nidya Marfis H.
blokTuban.com - Hingga akhir bulan November 2020, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tuban telah menerima 548 perkara dispensasi kawin.
Panitera PA Tuban, As'ad mengatakan, mulai bulan Januari sampai November 2020, PA telah menerima 548 dispensasi kawin. Sedangkan, yang diputus berjumlah 532 perkara.
"Tidak semua yang mengajukan akan diputus oleh PA karena, PA perlu mempertimbangkan beberapa hal sebelum memutuskan," ungkap As'ad. Selasa(15/12/2020)
Jumlah tersebut, mengalami kenaikan dari tahun 2019 yang berjumlah 186 perkara yang diputus. Hal itu disebabkan, berdasarkan Undang - undang (UU) nomer 16 tahun 2019 yang merupakan perubahan atas UU nomer 1 tahun 1974 batas minimal laki - laki dan perempuan menikah berusia 19 tahun.
"Hal itu yang memicu angka dispensasi kawin meningkatkan, banyak pasangan yang usianya masih dibawah 19 tahun," tuturnya.
Selain itu, banyak penyebab dispensasi kawin diajukan di antaranya, putus sekolah dan sudah mendapatkan pekerjaan yang mapan sehingga ingin menikah.
"Ada juga karena adanya insiden seperti hamil terlebih dahulu," tandasnya. [nid/ito]
PA Sebut, Angka Dispensasi Nikah Meningkat dari Tahun Lalu
5 Comments
1.230x view