Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - AF (30), seorang kuli bangunan sekaligus residivis asal Desa Beji, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban nekat melakukan aksi pelecehan seksual begal payudara dengan sasaran perempuan yang sedang mengendarai motor.
Aksi tersebut dilakukan oleh pelaku hingga lima kali dibeberapa lokasi berbeda selama kurun waktu sekitar satu bulan. Pelecehan seksual di jalanan itu dilakukan setelah pelaku meminum minuman beralkohol jenis Es Moni.
"Pelaku ini sebelum melakukan aksinya meminum minuman keras jenis arak di campur dengan ekstrajoss dan susu namaya Es Moni. Setelah melakukan perbuatan itu pelaku kemudian memuaskan hawa nafsunya dengan melakukan masturbasi," terang Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono saat Konferensi Pers, Selasa (3/11/2020).
[Baca juga: Begal Payudara Diringkus, Setelah Beraksi Remas Perempuan dari Pasar ]
Kapolres menambahkan, dari keterangan pelaku aksi pelecehan seksual tersebut telah dilakukan hingga lima kali dalam waktu kurun sekitar satu bulan. Dengan titik lokasi kejadian di kawasan Jalan Kepet, Desa Tunah, Kecamatan Semanding dan Jalan Merakurak-Jenu.
Lebih lanjut, dia mengimbau kepada masyarakat apabila memang masih ada yang menjadi korban begal payudara agar segera melaporkan kejadian itu ke Polres Tuban. Dan jika mungkin ada pelaku lain akan segera ditindaklanjuti.
Sementara itu, Arifin saat di Mapolres Tuban mengaku perbuatan itu dilakukan untuk menuruti hawa nafsu setelah meminum minuman keras. "Iya, sebelum melakukan itu saya minum Es Moni," jelas pria bertato tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 290 ke 1 e KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun serta Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.[hud/ito]