Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Jajaran Satresnarkoba Polres Tuban berhasil mengungkap 14 laporan kasus tindak pidana peredaran Narkotika jenis sabu dan Obat Daftar G (Pil Double L) selama kurun waktu kurang lebih tiga minggu.
Dari pengungkapan 14 laporan kasus tindak pidana peredaran narkotika tersebut, Satresnarkoba Polres Tuban berhasil menangkap sebanyak 15 orang tersangka.
"Dari 14 laporan yang diungkap, 15 tersangka berhasil kita tangkap dan 3 diantaranya adalah bandar Pil Double L," terang Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono didampingi Kasat Resnarkoba Polres Tuban, Jumat (30/10/2020).
Sementara itu, dari ke 15 tersangka tersebut diantaranya adalah NK (37) warga Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, SD (18), AS (18) keduanya warga Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.
Kemudian, VDR (18) warga Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, RM (18) warga Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, MY (35) warga Kecamatan/Kabupaten Tuban.
MM(34) warga Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, AF (24) warga Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang.
AK(25) warga Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, AK (25) warga Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, DVR (19) Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban.
EHS (29) warga Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, UT (24) warga Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, APVA(26) warga Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban dan MTA (22) warga Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban.
"Ke-15 tersangka ditangkap di beberapa tempat yang berbeda-beda, mulai dari Jenu, Plumpang hingga di wilayah Tuban Kota," sambung Kasat Resnarkoba Polres Tuban, AKP Daky Dzul Qornain.
Kasat mengungkapkan, hingga saat ini jajaran Satresnarkoba masih terus melakukan pengejaran terhadap satu orang DPO yang diduga menurut keterangan para tersangka adalah pemasok barang haram tersebut. "Kami masih melakukan pengejaran terhadap 1 orang DPO berinisial A," tandas Kasat.
Dari penangkapan belasan tersangka tersebut, petugas berhasil mengamankan beberapa gram narkotika jenis sabu, ribuan butir Pil Double L serta uang hasil penjualan barang haram tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka yang terjerat tindak pidana UU Kesehatan jenis Obat Daftar G (Pil Dobel L) dikenakan Pasal 197 Subs 196 UU RI No. 36 Th. 2009 tentang kesehatan dengan ancaman paling lama 15 tahun dan denda Rp1,5 Milyar.
Sedangkan, pelaku yang terjerat tindak pidana narkotika jenis sabu dikenakan pasal 112 (1), 127 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda 10 Milyar ditambah 1/3.[hud/ito]