Cabuli 6 Anak Divonis 12 Tahun Penjara

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Muksin (40) pria asal Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Kamis (10/9/2020).

Pria pedofil tersebut divonis 12 tahun penjara lantaran terbukti melakukan tindak pencabulan kepada enam anak laki-laki yang masih duduk dibangku SMP di Kabupaten Tuban.

"Tersangka diputus 12 tahun penjara dan denda 100 juta. Jika denda tidak dibayar hukuman ditambah 6 bulan," terang Humas PN Tuban, Donovan Akbar Kusuma Bawono.

Dia menambahkan, vonis majelis hakim lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 13 tahun penjara dan denda 100 juta subsider 6 bulan penjara.

"Alasan yang meringankan karena tidak ada korban yang disodomi, pelaku mengakui kesalahannya, tidak berbelit-belit dan menyesali perbuatanya," imbuh Donovan.

Kini, pelaku telah menjalani masa tahanan Lapas Kelas II B Tuban.

Diberitakan sebelumnya, jajaran Polres Tuban berhasil menangkap Muksin di tempat kostnya di Kelurahan Kutorejo, Kecamatan Tuban. Pria tersebut ditangkap lantaran melakukan tindakan pencabulan terhadap enam anak laki-laki di bawah umur.

Tempat yang biasa dijadikan lokasi aksi bejat itu di antaranya, kamar kos tersangka di sekitar pos bom Tuban, di atas truk dan tempat ibadah.

Kasus itu terungkap setelah salah satu orang tua korban mendapatkan kabar bahwa selama 10 hari terakhir anaknya tidak pulang ke asrama sekolah. 

Selanjutnya, salah satu orang tua korban itu mendapatkan kabar anaknya sedang berada di Tuban untuk menemui pelaku. Mendapatkan kabar tersebut, orang tua korban meminta bantuan polisi untuk mendatangi kos-kosan pelaku.

Tersangka mengaku melakukan aksi tersebut lantaran dia pernah menjadi korban saat masih berstatus pelajar. 

"Saya balas dendam, karena dulu saya pernah menjadi korban," akunya saat itu.[hud/ono]