Reporter : Nidya Marfis
blokTuban.com - Karena gugatan soal waris yang dilayangkan ditolak hakim, Mujamiin, mantan Kepala Desa (kades) Sumurgung, Kecamatan Tuban meradang.
‘’Saya akan gugat kembali, karena saya menilai ini tidak sesuai,’’ ujar Mujamiin.
Pria ini menggugat warisan berupa tanah dan rumah peninggalan kakek dan neneknya, Zaenal dan Sujinah. Sebab, Mujamiin merasa tanah harta warisan kakeknya itu belum pernah dibagi. Namun, saat ini harta tersebut dikuasi oleh para ahli waris yang merupakan cucu dari Zaenal. Sedangkan dia yang juga cucu Zaenal tidak kebagian. Mujamiin menggugat dengan menguasakan pada pengacara Tedjo Hutanto.
Berdasarkan keterangan Mujamiin, dia menggugat ke PA pada 5 Juni 2020 kemudian mendapat nomor register perkara Nomor 1109/Pdt.G/2020/PA.Tbn. Ada sebanyak 21 tergugat dalam perkara ini. Sedangkan penggugat selain Mujamiin ada Muhtadi yang merupakan penggugat kedua.
Perkara ini ditangani majelis hakim yang terdiri M. Abdul Wahid sebagai hakim ketua dengan anggota Hamdan dan Mukhtar. Sedangkan panitera pengganti Wawan.
Obyek gugatan adalah beberapa bidang tanah dan rumah yang disebut Mujamiin dikuasai para ahli waris dari anak-anak Zaenal. Jika dirupiahkan, aset yang dia gugat tersebut bernilai miliaran rupiah.
‘’Saya sudah berusaha meminta baik-baik, namun tidak direspons. Jadi saya menggugat ke pengadilan,’’ terang Mujamiin.
Ternyata gugatan tersebut tak bisa diterima hakim. Melalui putusan sela, hakim memutuskan gugatan tersebut tidak bisa diterima. Penggugat juga dihukum membayar biaya perkara Rp 2,5 juta.
‘’Ini yang membuat saya tak terima materi gugatan saja belum dibaca kok sudah diputus,’’ katanya.
Sedangkan pengacara Mujamiin, Tedjo Hutanto mengatakan, bahwa salinan putusan dari PA sudah dia terima. Saat ini dia mempelajari putusan tersebut. Dia juga merasa janggal dengan putusan tersebut.
‘’Ya karena materi gugatan belum dobaca tapi sudah ada putusan. Ini kan janggal. Kami masih mempertimbangkan untuk menggugat lagi,’’ tandasnya.
Sementara Humas PA Tuban ahmad Qomanal saat dikonfirmasi membenarkan sudah ada putusan atas perkara gugatan tersebut. Dia mengatakan, gugatan Mujamiin tidak bisa diterima dengan berbagai alasan yang sudah tercantum dalam putusan.
‘’Semua alasan dan pertimbangan hakim sudah ada. Apa penyebab gugatan tak bisa diterima,’’ terangnya.
Dia mengatakan, gugatan adalah persoalan waris. Sedangkan, dalam perkara tersebut harus jelas dan detail siapa ahli waris siapa. Dan yang meninggalkan warisan itu kapan meninggalnya, serta apakah benar yang digugat itu ahli waris. Karena dalam gugatan, para tergugat tidak disebutkan bin atau binti siapa.
‘’Ada gambaran lain, jika kita memperhatikan tentang waris. Ketika A meninggal, apakah B, tanpa ada tambahan kata B bin atau binti siapa. Apakah si B, tersebut bisa langsung dinyatakan ahli waris dari si A. Ini ilustrasi kecil, jika kita diskusi tentang waris atau warisan,’’ tandasnya.(nid/ono)