Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Dua Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) asal Desa Cepokorejo, Kecamatan Palang, Sri Tutik bersama Sauni pada Kamis (17/7/2020) memenuhi panggilan tim Reskrim Polres Tuban.
Kedatangan kedua KPM sebagai saksi teradu, atas laporan balik Susilo Hadi Kusumo Sekretaris Desa Cepokorejo atas laporan dugaan penyebaran berita bohong, dugaan laporan palsu, dan terakhir pencemaran nama baik secara tertulis.
Sri Tutik dan Sauni melalui kuasa hukumnya, Nang Engki Anom Suseno menjelaskan kenapa pengaduan saudara Susilo seperti itu. Kali ini penyidik memeriksa kliennya terkait penyebaran berita hoaks.
"Bagi kami tidak ada berita hoaks/bohong yang disebarkan. Ini kan produk jurnalistik, dan tidak bisa narasumber dilaporkan. Kalau mau melaporkan salah alamat," ujar Engki, Jumat (17/7/2020).
Engki menambahkan, pelapor idealnya melaporkan media yang memberitakan bukan kliennya. Sri Tutik dan Saumi diperiksa soal dugaan penyelewengan BPNT selama dua tahun sejak 2018.
Lebih dari itu, kliennya menjawab dengan maksimal karena kejadian dugaan penyelewengan memang ada dan terjadi.
Prakirakan Engki laporan saudara Susilo tidak akan terbukti, karena kliennya telah menyertakan bukti-bukti valid salah satunya rekaman wawancara utuh dengan media.
"Hasil wawancara lengkap itu nanti bisa diketahui mana bagian berita hoaks. Bagi kami tidak ada," tegasnya.
Sebelumnya pada Senin (6/7/2020) lalu, Susilo juga dipanggil Reskrim Polres Tuban. Melalui kuasa hukumnya Nur Azis menjelaskan, pemanggilan kliennya kali ini atas penyebaran dugaan berita bohong, dugaan laporan palsu, dan pencemaran nama baik secara tertulis pada 25 Juni 2020 lalu.
"Pihak terlapor dua Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT Cepokorejo yang melaporkan Susilo dugaan penggelapan Bansos," sambung Nur Azis.
Saat ini proses pendalaman dan pengumpulan barang bukti, karena masih proses interograsi. Dia berharap semua pihak menghormati proses ini, baik kliennya Susilo maupun dua KPM.
"Kami apresiasi Polres memperlakukan pelapor dan terlapor sama di depan hukum," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, pada Kamis (18/6/2020) lalu sejumlah KPM BPNT di Desa Cempokorejo, Kecamatan Palang yang merasa tidak mendapatkan haknya selama kurang lebih dua tahun mendatangi Mapolres setempat.
Salah satu KPM, Sri Tutik mengaku, sebelum melaporkan ke pihak kepolisian, Tutik telah mengadu kepada Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Tuban terkait program BPNT.
Kurang lebih 2 tahun ini dirinya tidak pernah menerima program BPNT dari pemerintah. Hal itu terkuak setelah pada 17 Mei 2020 kemarin dia diberi Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) program BPNT dari pemdes setempat.
"Awalnya pada 17 Mei lalu saya diberi Kartu (KKS) dari Sekdes. Dikartu itu seharusnya saya mendapatkan kartu serta BPNT itu sejak tahun 2018 lalu, tapi kenapa kartu itu baru dikasihkan 2020," katanya.
Sedangkan Susilo melalui kuasa hukumnya, Nur Azis memberi klarifikasi kepada media dugaan penggelapan bansos. Susilo telah mengembalikan dana dua kali, yaitu sejumlah Rp109.040.000 dan Rp30.360.000. Dana tersebut dikembalikan dalam bentuk uang ke agen, kemudian baru disalurkan ke KPM berupa barang. [ali/ono]