Sidang Gugatan Pemilihan Pengurus Klenteng, Tergugat Hadirkan Dua Saksi

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Tuban kembali menggelar sidang gugatan terkait Pemilihan Ketua dan Penilik Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Klenteng Kwan Sing Bio (KSB) periode 2019-2022 Kabupaten Tuban yang digelar, pada Minggu (13/10/2019) lalu.

Pantauan blokTuban.com, sidang gugatan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua, Fathul Mujib. Dalam sidang itu, ada dua orang saksi yang dihadirkan  kuasa hukum tergugat 2, 6, 7, 8, 9, 10 yakni Teguh Prabowo dan Memey.

Menurut salah satu saksi dari tergugat, Teguh Prabowo,  musyawarah umat atau pemilihan Ketua Umum dan Ketua Penilik TITD Klenteng KSB Tuban dengan hasil aklamasi Tio Eng Bo sebagai Ketua Umum dan Tan Ming Ang sebagai Ketua Penilik TITD Klenteng KSB Tuban periode 2019-2022 telah sah.

"Musyawarah umat pada Minggu 13 Oktober 2019 dengan hasil aklamasi menurut saya telah sah. Karena semua telah disetujui oleh umat dan lalu setelah dilakukan ritual disetujui oleh Kongco Kwan Sing Tee Koen," terang Teguh Prabowo yang akrab disapa Tjong Ping tersebut, Senin (6/7/2020).

Dia mengklaim, pengurus periode 2019-2022 tersebut telah dilakukan sumpah atau pelantikan di hadapan Kongco Kwan Sing Tee Koen dengan disaksikan oleh pengurus dan penilik lama. Bahkan, menurutnya pengurus periode 2019-2022 juga telah mempunyai akta.

"Saya berharap polemik ini segera selesai dan ini sudah sah, pengurus baru juga sudah punya akta," imbuh Tjong Ping.

Sementara itu, Kuasa Hukum penggugat, Heri Tri Widodo mengatakan bahwa tindakan inisiator dan fasilitator pelaksana musyawarah umat itu adalah inkonstitusional. Bahkan, dia menilai inisiator dan fasilitator musyawarah umat telah melanggar AD/ART, dan di AD/ART inisiator dan fasilitator itu tidak pernah ada.

"Jadi poin yang dilanggar yaitu pemilihan pengurus secara aklamasi tidak pernah ada, pemilihan pengurus harus dengan coblosan. Kemudian, fasilitator dan inisiator itu tidak pernah dikenal di AD/ART sehingga fasilitator dan inisiator itu ilegal," terang Heri.

Lebih lanjut, dalam hal ini pihaknya yakin bisa membuktikan seluruh kebenaran gugatan. Sehingga pengadilan menyatakan bahwa pengurus yang pilih secara aklamasi itu melakukan tindakan inkonstitusional dan membatalkan seluruh hasil aklamasi musyawarah umat pada 13 Oktober tersebut.

"Harapannya, kami bisa membuktikan seluruh kebenaran gugatan kami hingga pengadilan menyatakan bahwa hasil aklamasi itu inkonstitusional dan membatalkan seluruh hasil aklamasi," pungkasnya.

Terkait sidang itu, Humas PN Tuban Donovan Akbar Kusumo Bhuwono menyampaikan, sidang dengan materi gugatan Pemilihan Ketua dan Penilik Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Klenteng Kwan Sing Bio (KSB) periode 2019-2022 Kabupaten Tuban.

"Sidang gugatan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat. Di dalam persidangan itu, kuasa hukum tergugat 2, 6, 7, 8, 9, 10 menghadirkan dua saksi," tutur Donovan.

Sementara itu, untuk agenda sidang selanjutnya yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak masih dengan agenda pembuktian dari pihak tergugat.[hud/col]