Reporter: Ali Imron
blokTuban.com - Kuasa Hukum Terlapor Kasus dugaan penyimpangan BPNT Desa Cepokorejo, Susilo Hadi Utomo, Nur Azis keberatan terhadap Bupati Tuban kemarin, yang menyatakan "Saya yakin, pelaku akan masuk bui, faktanya sudah ada oknum itu kena kasus Tipikor, dan nanti akan dipecat" yang ditujukan kepada kliennya.
Pria yang juga Direktur LBH Lentera Yustisia, menyayangkan dan menyesalkan keterangan Bupati Tuban kepada media. Sebab Susilo sampai sekarang ini statusnya masih terlapor, bahkan belum pernah dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Tuban dan baru dimintai keterangan Inspektorat.
"Kalau hasil investigasi Inspektorat terjadi kesalahan administrasi maka hukumannya juga administratif, tapi kalau ternyata ada unsur pidananya Susilo akan diproses secara pidana," terang Nur Azis melalui keterangan resmi yang diterima blokTuban.com, Kamis (2/7/2020).
Terlapor Susilo juga sudah mengembalikan dan memberikan dugaan kerugian negara berupa BPNT kepada 46 KPM dan selain yang 2 orang yg melaporkan sudah terima semuanya.
Berdasarkan Pasal 7 ayat 5 huruf (a) dan (b) Perjanjian Kerja Sama antara Kemendagri, Kejaksaan RI dan Polri tentang Koordinasi Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APK) Dalam Pengaduan Masyarakat yang Berindikasi Tindak Pidada Korupsi merupakan amanat Pasal 385 UU No.23/2014 tentang Pemerintah Daerah dan Pasal 21 ayat (1) dan (2) UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, oleh karenanya Susilo telah mengembalikan dugaan penyimpangan BPNT sehingga tidak ada kerugian negara maka Susilo tidak dapat dijerat dengan Tindak Pidana Korupsi.
Berkaitan dengan pemecatan atau pemberhentian Perangkat Desa sangat jelas diatur dalam Pasal 5 dan 6 Permendagri No. 67 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian Perangkat desa.
Dimana perangkat desa dapat diberhentikan sementara karena ditetapkan sebagai tersangka korupsi, dan dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.
Selain itu, bisa diberhentikan oleh Kades karena sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap perangkat desa itu oleh Kepala Desa setelah konsultasi dgn Camat bukan dipecat oleh Bupati," tegas Ketua DPC Ikadin Tuban itu.
Untuk itu, Nur Azis berharap semua pihak menghormati azas praduga tidak bersalah dengan menghormati proses hukum yang berlangsung. Biarlah Inspektorat dan Penyidik bekerja dengan tanpa ada intervensi dan kepentingan politik dari siapapun.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Tuban, Fathul Huda telah menurunkan tim audit inspektorat untuk mengumpulkan fakta dugaan penyelewengan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sejak 2018 di Desa Cepokorejo, Kecamatan Palang.
"Hasil tim audit sama seperti di pemberitaan. Benar bahwa ada penyelewengan BPNT. Saya yakin pasti masuk bui," terang Bupati Huda di Mapolres Tuban, Rabu (1/7).
Bupati dua periode mengapresiasi Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono yang merespon serius laporan 46 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Desa Cepokorejo, Kecamatan Palang.
Beberapa waktu lalu, Camat Palang dan Kepala Desa Cepokorejo juga sudah dipanggil Bupati perihal kasus yang menyeret oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Cepokorejo itu. [ali/lis]