Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Di tengah pandemi Covid-19 Pengadilan Negeri (PN) Tuban melaksanakan sidang perkara pidana dengan online. Penerapan sidang online dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 tersebut sudah dilaksanakan sejak April lalu.
"Kita tetap memberlakukan sidang pidana online untuk mencegah peyebaran covid-19," terang Humas PN Tuban, Donovan Akbar Kusuma Bawono.
Dia menjelaskan, dalam persidangan online itu tahanan mengikuti persidangan tetap dari lapas, kemudian jaksa dari Kantor Kejaksaan begitu juga dengan saksi tidak harus hadir di ruang persidangan PN Tuban.
Adapun selama diterapkannya sidang online ini, PN Tuban telah melakukan persidangan hingga puluhan kali. Adapun selama ini kendala dalam penerapan persidangan online tersebut adalah pada jeringan atau sinyal.
"Kendalanya sampai saat ini pada jaringan atau sinyal, tapi itu bukan merupakan kendala karena menunggu kalau jaringan sudah normal bisa berjalan kembali," jelasnya.
Sekadar diketahui, persidangan online kasus pidana ini mulai diterapkan setelah adanya pertemuan dan koordinasi bersama antara pihak PN, Lapas Kelas II B Tuban, Kejaksaan Negeri dan Polres Tuban. [Huda/rom]