Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tuban memberikan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri untuk 128 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Dari 128 narapidana penerima Remisi, seluruhnya mendapat remisi pengurangan sebagian atau RK I dengan rincian 44 orang mendapat remisi 15 hari, 76 orang mendapat remisi 1 bulan, dan 8 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari.
Adapun jumlah narapidana di Lapas Tuban per tanggal 24 Mei 2020 berjumlah 289 orang. Perayaan hari keagamaan menjadi momentum yang tepat untuk merefleksikan diri dan lebih mendekatkan kepada Allah SWT.
“Pemberian Remisi diharapkan tidak hanya sebagai pengurangan masa pidana semata, tetapi untuk menjadikan pribadi yang lebih baik lagi, khususnya bagi narapidana selama menjalani kehidupan di dalam lapas,” ujar Kalapas Tuban Siswarno, Minggu (24/5/2020).
Menurutnya dari total 289 WBP yang menganut agama Islam berjumlah 287. Sedangkan dari 128 WBP penerima remisi, 96 terkait pidana umum, dan sisanya berjumlah 32 terkait pidana khusus.
Remisi merupakan pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberian remisi diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP Nomor 99 Tahun 2012,
Narapidana yang mendapatkan remisi khusus adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku.
Di antaranya telah berstatus sebagai narapidana minimal sudah menjalani enam bulan pidananya, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di lapas/rutan. [ali/ito]