Reporter : Khoirul Huda
blokTuban.com – Karena ada warga yang dirugikan, DPRD Kabupaten Tuban melalui Komisi II Bidang Hukum dan Pemerintahan mengawal kasus hukum yang menimpa warga tersebut. Sebab, lembaga wakil rakyat ini menilai ketidakadilan menimpa warga tersebut karena ketidaktahuan masalah hukum.
‘’Kasus ini berawal dari masyarakat yang tidak begitu faham persoalan hukum, jadi kami akan mengawal dan mendampingi warga yang seperti ini,’’ ujar Zuhri Ali Wakil Ketua Komisi II DPRD Tuban, pada blokTuban.com Selasa (7/4/2020).
Dia mengatakan, persoalan yang menimpa warga tersebut terkait dengan soal hutang piutang antara warga dengan sebuah koperasi di Tuban. Karena tak mampu membayar pinjamannya, aset yang semula menjadi agunan dilelang oleh pihak koperasi.
‘’Nilai lelangnya jauh di bawah harga aset yang sebenarnya. Inikan tidak adil. Merugikan masyarakat. Lembaga keuangan tidak bisa seenaknya begitu,’’ tambahnya.
Karena itu, Jojo, panggilan akrab anggota DPRD dari PKB ini, meminta masyarakat yang mempunyai masalah hukum, baik pidana maupun perdata bisa datang ke dia. Sebagai wakil rakyat dia akan berupaya untuk memberikan bantuan hukum dan pendampingan pada warga.
‘’Khusus untuk warga tidak mampu. Yang sudah mampu ya tidak. Silakan datang ke saya, saya beri bantuan hukum gratis. Ini juga peringatan bagi lembaga keuangan untuk tidak seenaknya melelang aset nasabah,’’ kata dia.
Karena itu, wakil rakyat asal Kecamatan Montong ini mendukung langkah hukum yang ditempuh warga. Nasabah yang merasa dirugikan itu menggugat koperasi yang melelang asetnya ke pengadilan.
‘’Saya akan kawal kasusnya. Tidak boleh hal seperti ini terus terjadi,’’ tandasnya.
Kasus itu menimpa Darmuji,38, warga Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban merasa dirugikan sebuah koperasi simpan pinjam yang ada di kawasan kota Tuban. Sebab, pengembang perumahan dan jual beli kaplingan harus kehilangan aset yang diagunkan karena dilelang koperasi tersebut.
‘’Padahal, hutang saya di koperasi itu hanya sekitar Rp 200 juta. Namun, aset saya yang dilelang nilainya sekitar Rp 1 miliar,’’ ujar Darmuji.
Dia mengaku pada 2017 silam meminjam dana Rp 210 juta dengan sistem musiman 6 bulanan ke sebuah koperasi di Tuban kota. Bunga yang harus dia bayar sekitar 2,5 persen atau sekitar Rp 5 juta dalam masa 6 bulan.
Pada tahap pertama lancar, angsuran dan bunga dibayar dengan baik. Namun selanjutnya karena perekonomian kurang bagus, penjualan rumah hunian dan tanah kapling agak tersendat. Sehingga angsuran di koperasi juga tersendat. Sehingga Darmuji harus memperpanjang jangka waktu kreditnya.
Di sinilah mulai ada masalah, karena angsurannya macet dan pembayaran bunga juga tak bisa dibayar, sehingga dia menanggung hutang sekitar Rp 230 an juta. Dia tetap tak bisa membayar meski sudah disurati, bahkan juga disomasi pihak koperasi.
‘’Saya tidak akan lari. Karena memang jualan saya belum laku sehingga belum bisa membayar. Malah aset saya dilelang,’’ beber dia.
Karena itu, melalui kuasa hukumnya Slamet Fauzi dan Yohana dia menggugat koperasi tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Tuban.
‘’Maret 2020 kemarin saya gugat di pengadilan,’’ tandasnya.
Sementara, Yohana salah satu kuasa hukum Darmuji mengatakan, ada tahapan yang tidak dilalui oleh pemenang lelang. Karena setelah menang lelang, harus mendaftarkan dulu ke pengadilan untuk proses eksekusi serta tahapan-tahapan lain sesuai aturan hukum.
‘’Tidak bisa serta merta langsung menguasai atau menempati obyek meski menang lelang. Karena itu kita gugat,’’ jelasnya.
Selain itu, kata dia, pemenang lelang tanpa izin juga merusak kunci pagar untuk masuk ke obyek lelang. Hal ini menurut dia tak bisa dibenarkan.
‘’Kita uji nanti di pengadilan. Tahapannya saja belum dilakukan kok sudah menguasai obyek. Itu tidak bisa dibenarkan,’’ tandas dia.[hud/ono]