Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Jajaran Satreskrim Polres Tuban berhasil membekuk pelaku pembobolan rumah kosong di Dusun Ngrayung, Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban.
Pelaku diketahui bernama Sujud (51) seorang sopir asal Desa Jadi, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Pelaku terpaksa dihadiahi timah panas oleh polisi lantaran hendak kabur saat akan ditangkap.
Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Yoan Septi Hendri mengungkapkan, pelaku melakukan aksi pencurian di rumah milik Luthfi Anshori pada awal Desember 2019 lalu. Kemudian korban melaporkan kejadian itu kepada Polsek setempat.
"Setelah mendapatkan laporan dari korban, Unit Resmob Polres Tuban langsung mendatangi TKP untuk melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan," terang Kasatreskrim Polres Tuban.
Lebih lanjut dari keterangan korban, kejadian itu diketahui setelah bangun tidur sekitar pukul 04.00 WIB pagi. Adapun, korban kehilangan uang tunai sebesar Rp4 juta, barang berharga seperti laptop, HP, emas, serta beberapa surat-surat berharga lainya.
"Dari kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta," tandas Kasatreskrim, Jumat (3/4/2020).
Selanjutnya, Unit Resmob Satreskrim Polres Tuban melakukan penyelidikan dan didapatkan informasi bahwa Hp milik korban berada di tangan Choirul Ibad warga Desa Gesikan, Kecamatan Grabagan Kabupaten Tuban.
Dari keterangan Choirul Ibad, Hp tersebut merupakan pemberian dari orang tuanya bernama Sholiqin, yang dibelinya dari seorang bernama Sujud dengan harga Rp1,5 juta.
Mendapatkan informasi tersebut, kemudian jajaran Unit Resmob Satreskrim Polres Tuban melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil menangkap pelaku di Dusun Kedungceleng, Desa Kalen Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan.
Dari penangkapan, petuga berhasil mengamankan barang bukti berupa doos book hp samsung beserta hpnya, motor Honda Revo dan rengkeknya, linggis serta sebilah sabit.
Sementara itu, dari keterangan pelaku dia pernah dihukum atau terlibat pidana lain sebanyak 3 kali.
"Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3e ke 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun," pungkas Kasatreskrim.[hud/col]