Pelaku Mengaku Pernah Jadi Korban saat Remaja Hingga Depresi Diceraikan Istri

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Muksin alias Yusak (40) pelaku pencabulan terhadap enam anak laki-laki di bawah umur, mengaku tega melakukan aksi bejatnya tersebut karena ingin membalas dendam sewaktu masih remaja.

Selain membalas dendam sewaktu masih remaja, pria asal Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan itu juga mengaku diceraikan oleh sang istri. Sehingga melampiaskan nafsu birahinya kepada anak-anak sesama jenis.

"Saat masih remaja saya pernah jadi korban, sehingga saya balas dendam. Selain itu, saya melakukan itu juga semenjak saya pisah dengan istri," terang Muksin alias Yusak kepada wartawan, Kamis (26/3/2020).

Saat Konferensi Pers, Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono menyampaikan, berdasarkan pengakuan dari pelaku aksi pencabulan terhadap enam anak sesama jenis tersebut telah dilakukan sejak Bulan Januari hingga awal Bulan Maret 2020.

Terhitung dari Januari sampai Maret 2020, pelaku telah melakukan aksinya sebanyak delapan kali. Tiga kali diantaranya di salah satu tempat ibadah di Kabupaten Tuban, empat kali di kamar kos-kosan pelaku dan satu kali di atas truk.

"Adapun modusnya, yaitu dengan mengiming-iming korbanya dengan memberikan sarung, jaket, tas baju dan celana, sehingga korban tertarik dengan pelaku," terang Kapolres Tuban.

Kepolres juga menambahkan, pelaku yang berstatus duda ini pernah menikah tiga kali. Namun semuanya telah pisah ranjang karena faktor ekonomi. "Sejak pelaku ini pisah dengan istrinya yang ketiga, pelaku ini berjualan secara online," imbuh Kapolres Tuban.

Data yang dihimpun blokTuban.com, enam anak laki-laki yang menjadi korban pencabulan, diantaranya yakni NADGS (13) pelajar asal Kabupaten Bojonegoro, MSE (15) pelajar asal Kabupaten Bojonegoro, GAS (13) pelajar asal Kabupaten Bojonegoro.

Kemudian MJH (12) pelajar asal Kabupaten Bojonegoro, FSA (14) pelajar asal Kabupaten Lamongan dan FASF (14) pelajar asal Kabupaten Bojonegoro.

Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa sarung batik motif warna coklat, sarung batik motif warna hijau, buah sweater warna hitam, kemeja panjang hitam.

Kemudian baju batik warna hijau, baju batik warna abu-abu, tas merk Pollo warna hitam, satu buah HP merk Samsung G523G/DS warna putih, baner bergambar pelaku bersama dengan anak yang menjadi korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dikenakan Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000. [hud/rom]