Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Seorang nenek di Desa Talangkembar, Kecamatan Montong, Tuban bernama Titik Supingi (69) terbilang tak punya rasa kapok menjual minuman miras jenis arak, anggur merah, dan anggur kolesom.
Tiga kali rumah sekaligus warungnya di tepi jalan digerebek petugas gabungan, masih saja menemukan barang bukti miras. Razia pertama pada 5 Desember 2019, dan kedua pada 19 Februari 2020.
Sementara penggerebekan ketiga kali dilakukan petugas Satpol PP, TNI, dan Polri pada Kamis (27/2/2020) pagi. Letak rumah nenek penjual miras ini dekat dengan tempat ibadah.
Sejak kedatangan petugas, si nenek duduk di kursi bangku panjang. Pengakuannya kepada petugas, kalau tidak ada miras yang disembunyikan. Justru petugas diancam oleh nenek jika dia bisa meninggal karena takut.
Sembari memberi edukasi ke nenek untuk tak menjual miras lagi, petugas lainnya dengan detail mencari miras. Di samping rumah, petugas menemukan arak yang disinyalir sudah ada yang memesan.
Total barang bukti miras yang disita petugas ada delapan botol, terdiri empat botol arak tutup merah, dua botol anggur merah, dan dua botol anggur kolesom.
"Sudah tiga kali nenek ini dirazia tapi tidak mau dipanggil ke kantor," terang Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kabupaten Tuban, Joko Herlambang kepada blokTuban.com usai razia.
Berdasar laporan dari masyarakat, warung milik nenek Supingi terus beroperasi setelah razia. Dari situlah petugas mendatangi menegakkan Perda yang berlaku di Bumi Wali. [ali/ ]
Digerebek Petugas Tiga Kali, Nenek Ini Tetap Jual Miras Dekat Tempat Ibadah
5 Comments
1.230x view