Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Pengadilan Negeri (PN) Tuban menggelar sidang putusan terhadap mantan Wakil Ketua Umum Klenteng Kwan Sing Bio (KSB) Tuban, Liu Pramono, Kamis (13/2/2020).
Dalam sidang putusan tersebut, Liu Pramono divonis enam bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Tuban. Kendati begitu, pria yang tersandung kasus pemalsuan dokumen surat tersebut hanya tinggal menjalani masa tahanan dua bulan penjara lantaran telah ditahan sejak 11 Oktober 2019 lalu.
"Liu ditahan sejak 11 Oktober 2019, setelah ditetapkan tersangka oleh polisi. Jadi hukumannya tinggal sisa dua bulan penjara, karena vonis enam bulan dikurangi masa tahanan," kata Humas Pengadilan Negeri Tuban, Donovan Akbar Kusuma.
Menurut Donovan, vonis terhadap terdakwa lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu tujuh bulan penjara.
Lebih lanjut, dia juga menjelaskan jika pengadilan juga memberikan kesempatan kepada JPU maupun pihak tergugat untuk pikir-pikir selama 7 hari pasca putusan apakah akan banding atau menerima putusan pengadilan.
"Kita berikan waktu untuk pikir-pikir selama tujuh hari bagi JPU maupun pihak tergugat, apakah banding atau menerima putusan," imbuhnya.
Usai sidang, Kuasa Hukum Liu Pramono, Sofyan Jimmy Yosadi menyatakan, kliennya memang menginginkan putusan bebas meski begitu dia menghormati keputusan majelis.
"Kami masih pikir-pikir untuk melakukan upaya banding, namun kami juga akan melaporkan Bambang karena memberikan keterangan palsu," jelasnya.
Sementara itu pihak pelapor, Bambang Djoko Santoso mengungkapkan, Liu melakukan pemalsuan dokumen surat, yang menjadi kewenangannya sebagai kordinator Konghucu.
Dia menerima surat dari Jakarta, lalu surat tersebut diterima oleh Liu, surat itu berisi delegasi untuk keberangkatan suatu acara. Namun ternyata, surat yang menjadi kewenangannya itu ditandatangani oleh Liu.
Pria yang juga sebagai Seksi Pemuda dan Olahraga Klenteng KSB Tuban itu juga mengaku puas atas vonis hakim Pengadilan Negeri Tuban. "Saya puas, inilah hukum yang adil dan bijaksana," pungkasnya.[hud/col]