Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Seorang sopir dan kernet bus Sinar Mandiri berhasil diringkus Tim Jatanras Macan Ronggolawe (Marong) Satreskrim Polres Tuban di Jalan Letda Soetjipto, Kelurahan Mondokan, Kabupaten Tuban, Minggu (9/2/2020).
Mereka diringkus polisi lantaran diduga telah melakukan pengeroyokan terhadap salah satu sopir Bus Jaya Utama bernama Eko Budi Prasetiyo (28) warga Kelurahan Boyolangu, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, pada Sabtu (18/1/2020) lalu.
Kedua pelaku diketahui bernama Muhadi (45) seorang sopir bus Sinar Mandiri asal Desa Langkir, Kecamatan Pancur, Kabupaten Rembang dan Thomas Siboro (30) seorang kernet bus Sinar Mandiri asal Desa Tegalmulyo, Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang.
Informasi yang dihimpun blokTuban.com, kejadian pengeroyokan itu berawal saat pengemudi bus Sinar Mandiri Nopol N-7425-UG merasa kesal, lantaran bus Jaya Utama yang dikemudikan oleh korban menyalib Bus Sinar Mandiri. Padahal hal itu tidak boleh dilakukan sesama sopir.
"Awal kejadian itu, Bus Jaya Utama nyalib Bus Sinar Mandiri. Setelah itu sopir dan kernet Bus Sinar Mandiri berhenti dan turun lalu masuk ke dalam bus Jaya Utama lalu nggebukin dan menendang sopir Bus Jaya Utama," terang Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Yoan Septi Hendri, Selasa (11/2/2020).
Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka dalam sehingga saat ini masih menjalani perawatan dan belum bisa kembali bekerja.
Petugas yang mendapatkan laporan kejadian penganiayaan itu langsung mendatangi TKP dan meminta keterangan korban dan saksi-saksi. Setelah dilakukan pengembangan, satu minggu kemudian petugas mendapatkan informasi bahwa bus yang dikemudikan pelaku melintasi wilayah Tuban.
Mendapatkan informasi tersebut, Tim Marong Satreskrim Polres Tuban langsung melakukan penghadangan di Jalan Letda Soecipto. Setelah sopir yang diduga pelaku pengeroyokan itu diketahui kemudian digelandang petugas untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Saat penghadangan anggota berhasil menangkap sopir Bus Sinar Mandiri. Sedangkan kernetnya ditangkap di tempat yang berbeda," pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 170 ayat ( 1 ) KUHP yang mana keduanya telah bersama sama melakukan kekerasan di depan umum terhadap orang yang mengakibatkan luka.[hud/col]